ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi I, sejak tanggal 02
November 2015 sampai dengan 01 Desember 2015;

ng

11. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi II, sejak tanggal 02
Desember 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;

12. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan

gu

21 Januari 2016;

13. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 22 Januari

A

2016 sampai dengan 21 Maret 2016;

Ketua Kamar Pidana, Nomor 1899/2016/S.454.Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal

ub
lik

ah

14. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.

20 April 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh)
hari, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2016;

am

15. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 1900/2016/S.454.Tah.Sus/PP/

ep

2016/MA tanggal 20 April 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan

ah
k

selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 06 Mei 2016;
16. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik

In
do
ne
si

R

Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 3968/2016/S.454.Tah.Sus/PP/
2016/MA tanggal 30 Agustus 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan

A
gu
ng

selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Juli 2016;

17. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik

Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana, Nomor 3969/2016/S.454.Tah.Sus/PP/
2016/MA tanggal 30 Agustus 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan
selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2016;

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh

lik

DAKWAAN
PRIMAIR:

dengan saksi SAMSUL BAHRI

ub

Bahwa Terdakwa HAMDANI RAZALI alias HAM bin DANI bersama-sama
alias KOMBET bin alm. SULAEMAN, saksi

ABDULLAH alias DULLAH, saksi HASAN BASRI bin MABENI (Alm) (ketiganya
dalam berkas tersendiri) dan USMAN alias RAOH bin alm. SYAH RAZALI

ep

ka

m

ah

karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

(belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama

setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak-

ng

tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue

on

Hal. 2 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

Bu Jalan Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur-Aceh, atau setidak-

es

R

pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB, atau

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3