Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu te

keadaan disekitar rumah tersebut dengan cara
tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan

mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding dan
korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, terdakwa
langsung menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada

saat itu terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian
terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu

belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana

cahaya senter tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan

pada saat cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri
saksi Saharuddin alias Unding,, terdakvva langsung menusukkan pisau

yang

dibawanya

tersebut

kearah

kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari
meninggalkan rumah tersebut.

-

Akibat

perbuatan

terdakwa

menyebabkan

korban

Ani

terluka

sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor :19/VER/RSUD/ILG/
LTAKll/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah

Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah

jabetan oleh dr.Wulan Zckaria.S selaku dokter Rumah S8kit Umum
Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan :

Perineum (±2 Cm dibawah anus)

:

Tampakluka robekukuran 10 Cm

x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke

i,

bokong), sudut luka lancip, tepi

rata dan perdarahan aktif.
Kesimpulan :

Luka yang djalami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.

Hal 3 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.

Select target paragraph3