ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

8. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 18
April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ;

ng

9. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak
tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ;

gu

Terdakwa

didampingi

oleh

Penasihat

Hukum

:

BAMBANG

TRISNANTO, SH.S.Th.MH, Advokat & Penasihat Hukum ‘’ BAMBANG
&

Rekan

berkedudukan

di

Jakarta,

A

TRISNANTO

Gedung

Griyo

Mangkunegoro I Jalan Pela Raya No. 08, Kebayoran Baru, Jakarta

Pengadilan Tinggi tersebut;

ub
lik

ah

Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2017

Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

am

Palembang tanggal 18 Mei 2017 Nomor 90/PEN.PID/2017/PT.PLG serta
berkas

perkara

Pengadilan

Negeri

Palembang

Nomor

ep

1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg dan surat-surat yang bersangkutan dengan

ah
k

perkara tersebut ;

R

Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut

In
do
ne
si

Umum No. Reg. Perk : PDM-1070/PLG/11/2016 tanggal 5 Desember

A
gu
ng

2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN

PERTAMA (PREMAIR):

Bahwa terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama saksi

CHONG KIM TIAN Alias GERY (penuntutan terpisah) pada hari rabu

tanggal 5 oktober 2016 sekitar jam 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada

lik

toko motor Corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10 Rw. 03 24 ilir, palembang

sumatera selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri palembang yang

ub

berwenang mengadili perkaranya telah melakukan “ Pemufakatan jahat
untuk melakukan, tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau

ep

melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

R

beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa

Hal 2 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

sdr, CLEMENTAIN BIN SOON Alias BOBI (DPO) dan saksi CHONG

on

Berawal pada tanggal 26 September 2016, terdakwa dihubungi oleh

ng

-

es

dengan cara ebagai berikut :

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

sewaktu-waktu bulan Oktober 2016 bertempat dikamar nomor 3 kostan

Halaman 2

Select target paragraph3