ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri

Meulaboh

karena didakwa dengan dakwaan subsideritas sebagai berikut:

ng

Primair: Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340
Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal

gu

338 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

A

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Nagan Raya tanggal 30 November 2017 sebagai berikut:
I JUNAIDI bin Alm

MUHAMAD DAUD bin Alm

. Tgk.

SALAM terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

am

. ILYAS dan Terdakwa II

ub
lik

ah

1. Menyatakan Terdakwa

“pembunuhan berencana

secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar
Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai

ep

ah
k

Primair;

dalam Dakwaan

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JUNAIDI bin Alm . ILYAS berupa
SALAM

In
do
ne
si

R

pidana MATI dan Terdakwa II MUHAMAD DAUD bin ALM Tgk.

dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah para Terdakwa tetap

A
gu
ng

dalam tahanan;

3. Menyatakan barang bukti:

lik

ah

- 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat motif batik.
- 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold.
- 1 (satu) unit HP ASUS ZENFONE warna hitam.
- 1 (satu) unit HP VIVO warna putih.
- 1 (satu) lembar sprey warna merah ungu.
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna abu-abu.
- 1 (satu) lembar jilbab kurung warna hitam.
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi
SYAHRIL bin Alm.

ub

ep

Dirampas untuk dimusnahkan;

4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara;

ah

ka

m

HASAN BASRI;
- 1 (satu) buah keset kaki warna cream.
- 1 (satu) buah gancu (alat pengkait buah sawit).
- 1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam.
- 1 (satu) unit HP strawberry warna biru.
- 1 (satu) pasang sepatu BOATS merek AP warna hijau.

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 2 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3