ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya

melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara

-

ng

sebagai berikut:

Bahwa pada awal bulan Januari 2015, Terdakwa ARMAN SUYUTI alias

SADDANG alias BANG TOYIB bin SUYUTI dihubungi oleh Sdr. ROSLAN

gu

(DPO), yang pada intinya mengajak Terdakwa untuk berbisnis mengedarkan
Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu

Terdakwa tidak memiliki modal, namun Sdr. ROSLAN (DPO) tidak mempermasalahkan modal tersebut, melainkan hanya mengajak Terdakwa untuk

ub
lik

ah

A

rupiah) per gram, akan tetapi pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa

berbisnis mengedarkan shabu dan apabila shabu tersebut sudah laku terjual,
baru Terdakwa membayar atau menyetorkan uang hasil penjualan shabu

am

tersebut dengan cara mentransfer dari rekening Terdakwa ke rekening Sdr.
ROSLAN (DPO), dan pada akhirnya Terdakwa menerima tawaran tersebut;
Bahwa masih di awal bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumah saksi

ep

-

ah
k

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE di Jalan Sungai Kapuas,
Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone - Sulawesi

In
do
ne
si

R

Selatan, lalu Terdakwa mengajak saksi NUR SALAM ke sebuah warung kopi

di Jalan Badak, Watampone - Kabupaten Bone. Pada saat di warung kopi

A
gu
ng

tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi NUR SALAM bahwa

Terdakwa memiliki shabu yang berada di Tarakan - Kalimantan Timur yang
berasal dari Malaysia, yang rencananya shabu tersebut akan Terdakwa

edarkan di Makassar - Sulawesi Selatan seharga Rp1.000.000,00 (satu juta

rupiah) per gram, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian

lik

tersebut, dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) apabila shabu tersebut berhasil dibawa sampai di
Samarinda - Kalimantan Timur. Bahwa dikarenakan saksi NUR SALAM

ub

m

ah

Terdakwa menawarkan kepada saksi NUR SALAM untuk mengambil shabu

sedang membutuhkan uang, sehingga saksi NUR SALAM bersedia dan

ka

menyanggupi untuk mengambil shabu tersebut ke Tarakan - Kalimantan

ep

Timur. Kemudian saksi NUR SALAM menanyakan kepada Terdakwa berapa

ah

banyak shabu yang harus diambil, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Nanti

kapan shabu tersebut harus diambil dan Terdakwa mengatakan bahwa

ng

M

Terdakwa sedang menunggu telepon dari Tarakan dan apabila sudah ada

on

Hal. 3 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

telepon dari Tarakan, Terdakwa akan menghubungi saksi NUR SALAM;

es

R

saja kamu lihat disana”, lalu saksi NUR SALAM bertanya kepada Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3