ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kim Tian alias Gery dengan maksud berangkat ke Negara Indonesia dengan

tujuan Palembang untuk menjaga tas yang berisi Narkotika, mengetahui hal

ng

tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke Indonesia dengan tujuan
Palembang dengan menggunakan Pesawat Malindo Air dengan tujuan

Bandara Soekarno Hatta dan menyambung dengan Pesawat Lion Air dan

gu

Terdakwa tiba di Palembang sekitar pukul 19.00 WIB;

-

Sesampainya Terdakwa di Palembang, Terdakwa dijemput oleh Sdr.

dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh Sdr. Viktor setelah

dijemput selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon alias

ub
lik

ah

A

Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery

Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery mencari kostan untuk menginap

am

dan mendapatkan kostan di kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor
3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan, setelah mendapatkan
kostan tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon

ah
k

ep

alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery pergi ke Hotel Wisata setiba
di sana Saksi Chong Kim Tian alias Gery bersama dengan Sdr. Clementain

R

bin Soon alias Bobi tidur di hotel tersebut dan Terdakwa bersama Saksi

In
do
ne
si

Chong Kim Tian alias Gery pergi kembali ke kostan tersebut dengan

A
gu
ng

membawa tas yang berisi Narkotika jenis Shabu;
-

Pada tanggal 29 September 2016, Terdakwa mengantar Sdr. Clementain bin

Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery ke Bandara dengan
tujuan akan kembali ke Malaysia dan Terdakwa kembali ke kostan yang
ditempati Saksi Chong Kim Tian alias Gery di kamar nomor 6 kostan Toko

Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan untuk Istirahat dan juga untuk menjaga barang Narkotika

Pada tanggal 30 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Clementain

lik

-

bin Soon alias Bobi menelpon dan chat melalui aplikasi WE Chat yang

-

ub

menanyakan aman atau tidak di sana dan Terdakwa menjawab aman;
Pada tanggal 1 Oktober 2016 Terdakwa memesan 1 (satu) kamar kost lagi
yaitu kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3

ep

ka

m

ah

Shabu yang berada dalam lemari yang tidak dikunci;

RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan untuk Saksi Chong Kim

ah

Tian alias Gery dan pada sore harinya Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi

M

Gery sudah sampai Palembang atau belum dan pada pukul 22.00 Terdakwa

ng

menjemput Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Bandara dan kembali ke

on

In
d

A

gu

kostan tersebut. Sesampainya di kostan tersebut, Terdakwa menunggu di

es

R

menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Saksi Chong Kim Tian alias

Hal. 3 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3