mendengar

keterangan

Saksi-saksi

dan

R

Setelah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa

serta

memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh

ng

Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI terbukti secara sah dan meyakinkan

gu

bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi

A

perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima)

ub
lik

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132
ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIN Bin TAJI dengan pidana Mati;
3. Menyatakan barang bukti berupa :

ep

 Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4

ah
k

am

ah

gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair

(sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang

In
do
ne
si

R

terdapat di dalam 1 (satu) buah dirigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu
dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh

A
gu
ng

lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa
pemeriksaan

laboratorium

dipergunakan

untuk

pembuktian

di

persidangan;
 Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9

(seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di
dalam 1 (satu) buah dirigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus

dua puluh lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram
pemeriksaan

laboratorium,

sisa

pemeriksaan

lik

untuk

nomor Simcard 081340975133;
Dirampas untuk dimusnahkan;

ub

laboratorium dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan;
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Haryanto Alias Anto;
 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan

4. Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Negara;

ep

ka

m

ah

disisihkan

Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum
dakwaan dan tuntutan hukum dengan alasan Terdakwa tidak terbukti melakukan

ng

tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut

on
In
d

A

gu

Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan

es

R

Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari

Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 2

Select target paragraph3