ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2016 ;

3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri I sejak

tanggal 01

ng

September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;

4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri II sejak

tanggal 01

gu

Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016 ;

5. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan

A

tanggal 09 November 2016 ;

6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2016 sampai
dengan tanggal 09 Desember 2016 ;

tanggal 10

ub
lik

ah

7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak

Desember 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2017 ;

am

8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi I sejak tanggal 08
Februari 2017 sampai dengan tanggal 09 Maret 2017 ;
9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi II sejak tanggal 10

ah
k

ep

Maret 2017 sampai dengan tanggal 08 April 2017 ;

10. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan

In
do
ne
si

R

tanggal 21 April 2017 ;

11. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 April

A
gu
ng

2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 ;

12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 3096/2017/S.851.Tah.Sus/PP/2017/
MA. tanggal 19 Juni 2017 Terdakwa

diperintahkan untuk ditahan

selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 07 Juni 2017;

13. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia

lik

S.851. Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal 19 Juni 2017 Terdakwa

ah

diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung
sejak tanggal 27 Juli 2017 ;

ub

m

u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 3097/2017/

14. Perpanjangan berdasarkan Penetapan ketua Mahkamah Agung

ka

Republik Indonesia

u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 5434/2017/

ep

S.851.Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal 24 Oktober 2017 Terdakwa
diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak

R

ah

tanggal 25 September 2017;

u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 5435/2017/

ng

M

Republik Indonesia

on

Hal. 2 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

S.851. Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal 24 Oktober 2017 Terdakwa

es

15. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3