Laporan penelitian dan analisis terkait pidana mati di Indonesia yang menjadi dasar advokasi penghapusan hukuman mati.
16 dari 16 publikasi
Publikasi2024
Pemeriksaan Praktik-Praktik Pembelaan dalam Kasus Hukuman Mati: Seruan untuk Segera
Melakukan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Masih dalam semangat untuk memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober lalu, ICJR meluncurkan Laporan Tematik Pidana Mati Seri Keempat tahun ini dengan mengangkat tema praktik-praktik pembelaan dan urgensi untuk segera merevisi KUHAP. Sepanjang tahun 2023, ICJR menemukan setidaknya 218 penambahan kasus yang dituntut dan/atau diputus dengan pidana mati dengan jumlah terdakwa 242 orang, yang mana 70 orang di antaranya menjadi sampel dalam penelitian ini. Laporan Tematik Seri Keempat ICJR mencoba untuk menelaah putusan pada pengadilan tingkat pertama dan mengkaji bentuk-bentuk praktik pembelaan oleh penasihat hukum terhadap tersangka/terdakwa. Di samping itu, penelitian ini juga menelisik pertimbangan hakim dalam merespons pembelaan penasihat hukum/terdakwa. Data sampel penelitian menunjukkan bahwa banyak temuan yang berkaitan dengan praktik-praktik pembelaan yang belum efektif, seperti belum tersedianya pendampingan penasihat hukum khususnya pada tingkat penyidikan, kualitas pembelaan penasihat hukum yang masih minim, belum dimanfaatkannya kesempatan untuk menghadirkan saksi/ahli meringankan, hingga sejumlah pertimbangan hakim yang masih belum secara substansial mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum/terdakwa. Atas hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada pembuat kebijakan untuk: – Mendorong DPR RI untuk memasukkan perubahan KUHAP dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2024-2029 dan prolegnas prioritas tahun 2025; – Mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas rancangan perubahan KUHAP sebelum mulai berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026; – Mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan vonis pidana mati; – Mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati; – Mendorong organisasi advokat untuk membentuk kebijakan minimum standar pembelaan untuk perkara yang diancam pidana mati dan melakukan program peningkatan kualitas profesi advokat anggotanya dalam menangani kasus pidana mati.
Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023: Pengubahan Pidana Mati secara Otomatis Mandat KUHP Baru
Dalam rangka mempublikasikan dan mendiskusikan temuan-temuan dalam laporan situasi kebijakan pidana mati periode 2023, ICJR menyelenggarakan webinar peluncuran pada Selasa, 30 April 2024 secara daring. Acara webinar ini mengundang tiga orang penanggap yakni anggota DPR RI Komisi III, Taufik Basari, perwakilan pemerintah, Cahyani Suryandari, sebagai Direktur Perancanangan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai. Selain itu, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Prof. Asep Nana Mulyana juga hadir memberikan keynote speech dalam acara webinar peluncuran laporan pidana mati periode 2023. Sepanjang tahun 2023, ICJR menemukan penambahan dengan total 218 kasus pidana baru yang dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati dengan jumlah terdakwa sebanyak 242 orang. Angka penambahan kasus pidana mati baru yang terkumpul pada periode pelaporan tahun 2023 memperlihatkan tren penambahan kasus yang terus meningkat selama 5 tahun terakhir. Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis pidana mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89%). Bahkan dari penerapan kasus pidana mati di Indonesia secara umum, terdapat setidaknya 11 terdakwa yang sebelumnya pernah dituntut dan/atau divonis pidana mati kemudian kembali dituntut dan/atau divonis dengan pidana mati untuk kedua kalinya atau lebih. Seluruhnya kasus narkotika, sekalipun suatu kasus telah dituntut ataupun diputus pidana mati, kecenderungan terjadi kembali tindak pidana juga tetap terjadi. Terkait dengan jumlah seluruh orang dalam deret tunggu terpidana mati, sampai Oktober 2023 terdapat penambahan sebanyak 81 orang (19%) yang berada di dalam deret tunggu pidana mati di Indonesia, total terpidana mati saat ini per 19 Oktober 2023 yang berada di deret tunggu eksekusi mati di Indonesia ada 509 orang. Kasus narkotika/psikotropika masih menduduki posisi tertinggi sebanyak 351 (69%) terpidana mati. Sedangkan total terpidana mati yang telah berada dalam deret tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun per Februari 2024 diperkirakan berjumlah 110 orang. Berdasarkan ketentuan KUHP Baru, penjatuhan pidana mati diberikan dengan masa percobaan selama 10 tahun untuk kemudian menjalani proses penilaian yang dapat menentukan pemberian komutasi atau perubahan hukuman terhadapnya dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Mekanisme penilaian akan diterapkan tidak hanya bagi terpidana mati yang divonis pasca KUHP Baru berlaku namun juga bagi terpidana mati saat ini yang telah menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun. Oleh karena terdapat dua kategori terpidana mati yang akan menjalani proses penilaian untuk mendapatkan perubahan hukuman, yakni terpidana mati sebelum ada KUHP Baru dan setelah ada KUHP Baru, maka mekanisme penilaian terhadap dua kategori terpidana mati tersebut juga perlu dibedakan. Perbedaan mekanisme penilaian ini sangat relevan karena adanya perbedaan tingkat kerentanan dan kondisi psikologis yang dialami oleh masing-masing kategori terpidana mati. Atas hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada berbagai pemangku pemerintah: – Jaksa Agung untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati, berkaca dari politik hukum pidana mati saat ini yang mulai mengarah pada penghapusan pidana mati secara de facto – Tidak melakukan eksekusi mati, karena politik hukum pidana mati telah berubah pasca KUHP 2023, seluruh terpidana mati akan menjadi subjek penialaian atau assessmen untuk pengubahan hukuman – Mengeluarkan peraturan mengenai mekanisme penilaian bagi terpidana mati, termasuk aturan untuk terpidana mati yang telah berada dalam Lapas sebelum disahkannya KUHP Baru – Menyegerakan proses penilaian atau assessmen dan mengatur mekanisme pengubahan hukuman mati, sesuai dengan komitmen UPR, paling tidak pada 110 orang yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun , dan rekomendasi untuk lembaga lain yang selengkapnya dapat diakses di dalam laporan.
Analisis Putusan dan Praktik Eksekusi Orang-Orang yang Dijatuhi Pidana Mati di Indonesia: “Mengingat Mereka yang Telah Tereksekusi”
Pidana mati masih menjadi salah satu beban sejarah dalam pembaruan hukum di Indonesia, meskipun sudah ada niat dari pemerintah untuk memoderasi penerapan pidana mati di Indonesia melalui pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022, namun kritik terhadap pengaturan yang ada tetap harus dilakukan. Untuk memastikan pemahaman dan wacana terkait penghapusan pidana mati terus diupayakan, ICJR sejak 2021 meluncurkan laporan tematik tahunan selain laporan data kasus tahunan. Tahun ini, ICJR mengambil tema praktik eksekusi terhadap orang-orang yang dijatuhi pidana mati di Indonesia, yang berfokus pada pelanggaran hak-hak fair trial termasuk penyiksaan selama proses peradilan maupun pada saat pelaksanaan eksekusi. Temuan-temuan pelanggaran diantaranya pelanggaran hak-hak fair trial terhadap orang-orang yang dieksekusi mati sehingga menyebabkan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan berpotensi mengarah pada bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hak untuk hidup. Pelaksanaan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati juga ditemukan mengandung masalah prosedural. Di samping itu, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap orang-orang yang dengan kerentanan tertentu. Hal ini menunjukkan pelaksanaan eksekusi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada para peneliti ICJR yang berkontribusi pada laporan ini. Terakhir, kami mempersembahkan penelitian ini kepada keluarga dan sanak saudara dari para terpidana mati yang telah menjalani eksekusi serta para pejuang penghapusan pidana mati mati yang tidak pernah berhenti berjuang, sulit memang, namun, kita tidak sendiri.
Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: “Satu Terlalu Banyak”
Pidana mati masih menjadi salah satu beban sejarah dan pembaruan hukum di Indonesia, meskipun sudah ada niat dari pemerintah untuk memoderasi hukum pidana Indonesia melalui pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022, namun kritik terhadap pengaturan yang ada tetap harus dilakukan. Untuk memastikan pemahaman dan wacana terkait penghapusan pidana mati terus mengudara, ICJR sejak 2021 meluncurkan laporan tematik tahunan selain laporan data kasus tahunan. Tahun ini, ICJR mengambil tema penyiksaan, untuk menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia, ternyata masih juga belum mampu untuk memastikan perlindungan hak yang cukup bagi orang-orang yang berhadapan dengan pidana mati, khususnya dalam isu penyiksaan. Temuan-temuan menarik terkait penyiksaan dalam proses peradilan hingga masalah fenomena deret tunggu yang termasuk sebagai bentuk penyiksaan masih menjadi catatan dalam praktik pidana mati di Indonesia. Pada aspek hak atas fair trial juga belum terlihat adanya pemenuhan hak atas fair trial pada standar yang lebih tinggi dibanding kasus pidana lainnya sebagaimana diamanatkan dalam berbagai instrumen HAM internasional. Pada waktu yang sama, Indonesia telah mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 yang akan efektif berlaku 3 tahun lagi. Dalam KUHP terbaru ini telah ada moderasi terkait pidana mati, seperti adanya masa percobaan dan peluang komutasi langsung pidana mati menjadi pidana jenis lainnya dan adanya kriminalisasi khusus bagi tindakan penyiksaan. Namun, dalam konteks yang lebih luas, seperti isu fenomena deret tunggu dan tindakan penyiksaan oleh aparat penegak hukum masih belum menjadi target yang perlu dibenahi oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, rancangan perubahan KUHAP masih juga belum dibahas oleh Pemerintah Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang berkontribusi pada laporan ini, kami juga berterima kasih kepada para peneliti ICJR yang sudah berhasil menyelesaikan laporan ini. Terakhir kami mempersembahkan penelitian ini kepada para aktivis anti hukuman mati yang tidak pernah berhenti berjuang, kita akan mencapai kemenangan pada waktunya, karena kita tidak sendiri.
Mendorong Pengaturan Hak-Hak Fair Trial Khusus Bagi Orang yang Berhadapan dengan Pidana Mati dalam RKUHAP
Orang-orang yang berhadapan dengan pidana mati dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum mendapat perhatian yang serius dari negara. Perlindungan hak-hak fair trial (hak atas peradilan yang adil) selama proses peradilan yang akhirnya menghantarkan mereka pada hukuman mati belum dijamin secara memadai dalam hukum acara pidana. Momen perubahan KUHAP oleh karenanya perlu digunakan untuk sejauh mungkin mengakomodir perlindungan hak-hak fair trial dengan standar yang lebih tinggi khusus bagi orang-orang yang terancam dengan pidana mati, sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mematuhi standar HAM Internasional.
Menimbang Nyawa: Buku Saku Pertimbangan-Pertimbangan Penting Pengadilan dalam Kasus Hukuman Mati
Penjatuhan hukuman mati berbeda dengan penjatuhan hukuman jenis lainnya karena tidak ada kompensasi yang setimpal untuk mengganti rugi nyawa seseorang ketika ditemukan kesalahan dalam proses mengadilinya di kemudian hari. Oleh karena sifatnya yang irreversible tersebut, penyidik, penuntut umum, hingga hakim dalam menangani kasus-kasus yang mana tersangka/terdakwanya terancam dihukum mati sudah selayaknya memenuhi hak-hak fair trial dengan standar tertinggi dan tingkat kehati-hatian yang paling maksimal. Dalam konteks ini, maka Hakim memegang peranan yang sangat penting, sebab dalam sistem Indonesia, hakim juga berperan sebagai juri, sehingga dalam menjatuhkan putusan harus secara bersamaan yakin kejahatan sudah dilakukan dan hukuman mati layak untuk dijatuhkan. Oleh karenanya, pertimbangan hakim dalam kasus-kasus hukuman mati menjadi sangat relevan untuk dibahas. Praktik-praktik baik penerapan hak-hak fair trial oleh hakim yang tercermin dari pertimbangan putusannya perlu diangkat untuk menekankan betapa pentingnya pemenuhan hak-hak tersebut dalam mengadili terdakwa yang terancam hukuman mati.
Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021 “Ketidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!”
ICJR membuka lembaran baru tahun 2022 dengan menerbitkan laporan tahunan kasus hukuman mati yang berhasil dihimpun sepanjang 2021. Hingga saat ini, ICJR telah secara konsisten melaporkan perkembangan situasi penerapan hukuman mati selama 7 tahun terakhir sejak 2014 sebagai bagian dari komitmen kami untuk melakukan advokasi penghapusan kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Yang Luput Dibahas – Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati
Perjuangan mengakhiri pidana mati di Indonesia memang sepertinya masih panjang. Namun, kita harus terus tak kenal lelah dalam menyerukan hapusnya hukuman yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab ini. Mengutip dari pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia bahwa pidana mati diciptakan untuk orang miskin. Kondisi kerentanan seseorang, berkaitan dengan latar belakang sosial dan ekonomi yang tidak beruntung akan mengakibatkan peluang lebih besar dalam terjerat pidana mati. Hal ini diperburuk dengan kondisi peradilan pidana Indonesia saat ini. Dalam ruang kerentanan tersebut, ada kelompok yang menderita ganda karena kondisi ini, mereka adalah perempuan. Ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana, perempuan yang menghadapi pidana mati berada dalam level resiko tertinggi. Diskriminasi berbasis gender ini, masih nyata terasa.
Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi
Melalui Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020, kami mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati. Maka dari itu, tak berlebihan kami meminta terlebih dahulu Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan komutasi bagi terpidana mati paling tidak bagi 63 orang yang telah duduk dalam ketakutan selama lebih dari 10 tahun. Dan untuk situasi pandemi ini, tidak ada ruang yang layak untuk memberlakukan pidana mati.
Deret tunggu eksekusi mati pada kenyataanya bukan hanya menjadi masa tunggu terpidana mati dalam proses pengajuan upaya hukum dan/atau permohonan grasi ke Presiden, deret tunggu juga menjadi bentuk penghukuman tersendiri bagi para terpidana mati. Terpidana mati di dalam deret tunggu sering kali mengalami perlakuan buruk yang tidak manusiawi akibat kondisi lapas yang over kapasitas dan kurangnya penjaminan hak dasar bagi mereka yang dalam deret tunggu. Walaupun pelanggaran yang disebut Fenomena Deret Tunggu merupakan horizon baru di dalam hukum internasional, tapi fenomena ini sudah diakui di dalam beberapa sistem peradilan hukum pidana, baik domestik maupun internasional.
Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019: Mempermainkan Takdir
Melalui Laporan Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia tahun 2019, kami mengingatkan kembali pernyataan pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional, yang secara jelas menegaskan komitmen Indonesia untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati hingga mengambil langkah untuk menghapus hukuman mati. Komitmen ini seharusnya didukung dengan menjamin bahwa tuntutan dan putusan pidana mati tidak lagi dilakukan.
Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
ICJR mengungkap fakta bagaimana hukuman mati telah menjadi alat bagi negara untuk melakukan konsolidasi kekuasaan atas nama keamanan Negara. Dalam penelitian ini, ICJR juga mengungkapkan sejumlah fakta dimana proses hukum terhadap orang – orang yang menghadapi ancaman hukuman mati telah dimanipulasi demi mantra efek jera dan keamanan Negara. Meski dikritik oleh banyak kalangan, namun pemerintah Indonesia tetap pada pandangannya bahwa proses hukum telah sesuai dengan prinsip due process dan telah final. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa berbagai permasalahan yang muncul dalam penerapan prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Indonesia. Meski Indonesia telah meratifikasi dan membuat berbagai kerangka hukum HAM pada level nasional, namun pada praktiknya sampai saat ini belum diikuti dengan perbaikan regulasi yang sesuai dengan standar norma-norma hak asasi manusia, termasuk perubahan hukum acara yang lebih memperkuat prinsip-prinsip fair trial. Berbagai contoh yang dipaparkan dalam penelitian ini menunjukkan bagaimana regulasi yang tersedia belum mampu untuk mengoperasionalkan prinsip fair trial dalam penegakkan hukum pidana Dengan menggambarkan praktik penerapan prinsip-prinsip fair trial di Indonesia, penelitian ini juga memberikan analisa tentang faktor-faktor penyebab pelanggaran fair trial dalam kasus-kasus hukuman mati. Selain itu, penelitian ini juga memberikan berbagai rekomendasi perbaikan untuk memperkuat jaminan perlindungan fair trial bagi para tertuduh, dan secara khusus terhadap orang-orang yang menghadapi ancaman hukuman mati.