ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Oktober 2013 R - ng Nomor 257/Pid.Sus/2013/PN.Slmn. yang dimintakan banding; - Memerintahkan agar Terdakwaq tetap ditahan; - Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa, gu yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 400 K/Pid/2014 tanggal A 21 April 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: Terdakwa ub lik ah HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 133/ PID.SUS/2013/PT.Y tanggal 6 Januari 2014 yang menguatkan putusan am Pengadilan Negeri Sleman Nomor 257/Pid.sus/2013/PN.Slmn., tanggal 24 Oktober 2013; ep MENGADILI SENDIRI: ah k 1. Menyatakan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: In do ne si R - Persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan tidak berdaya; A gu ng - Menganjurkan melakukan pembunuhan berencana; - Menganjurkan menyembunyikan kematian secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati; - Sisa pakaian korban yang dibakar; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver - lik tanpa Nomor Polisi; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam Nomor Polisi AB-3976-JY, STNK atas nama Kenaris Wahyu Tri Utami; - ub m ah 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-86 tahun 1996 warna hitam - 1 (satu) unit sepeda motor Tosa warna hitam list biru AB-2022-KY; - 1 (satu) buah potongan balok kayu panjang kurang lebih 70 cm ukuran R - 1 (satu) sepeda onthel jenis onto; - 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna coklat stainless ng M 4 x 6 cm; on Hal. 58 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu bertuliskan Golden panjang sekira 25 cm; es ep ah ka Nomor Polisi AB-5765-EY, STNK atas nama Mustardhiah; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58