ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa;

-

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Oktober 2013

R

-

ng

Nomor 257/Pid.Sus/2013/PN.Slmn. yang dimintakan banding;
-

Memerintahkan agar Terdakwaq tetap ditahan;

-

Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa,

gu

yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 400 K/Pid/2014 tanggal

A

21 April 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: Terdakwa

ub
lik

ah

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI tersebut;

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 133/
PID.SUS/2013/PT.Y tanggal 6 Januari 2014 yang menguatkan putusan

am

Pengadilan Negeri Sleman Nomor 257/Pid.sus/2013/PN.Slmn., tanggal 24
Oktober 2013;

ep

MENGADILI SENDIRI:

ah
k

1. Menyatakan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

In
do
ne
si

R

- Persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang
diketahuinya sedang berada dalam keadaan tidak berdaya;

A
gu
ng

- Menganjurkan melakukan pembunuhan berencana;

- Menganjurkan menyembunyikan kematian secara berlanjut;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana
Mati;

-

Sisa pakaian korban yang dibakar;

-

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver

-

lik

tanpa Nomor Polisi;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam
Nomor Polisi AB-3976-JY, STNK atas nama Kenaris Wahyu Tri Utami;

-

ub

m

ah

3. Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-86 tahun 1996 warna hitam

-

1 (satu) unit sepeda motor Tosa warna hitam list biru AB-2022-KY;

-

1 (satu) buah potongan balok kayu panjang kurang lebih 70 cm ukuran

R

-

1 (satu) sepeda onthel jenis onto;

-

1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna coklat stainless

ng

M

4 x 6 cm;

on

Hal. 58 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

bertuliskan Golden panjang sekira 25 cm;

es

ep

ah

ka

Nomor Polisi AB-5765-EY, STNK atas nama Mustardhiah;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 58

Select target paragraph3