ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan

ng

saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa HARDANI
alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti kepergok
pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai bocor tak

gu

bedil ndasmu“ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda kampung, jangan

bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak kepalamu). Setelah

mandi kemudian Terdakwa HARDANIalias DEGLENG bin JUDIKOHARI
bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di

ub
lik

ah

A

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai dari kamar

ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah
terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias

am

DEGLENG bin JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban Ria
Puspita Restanti masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan

ah
k

sudah

telanjang

dan

ep

hubungan badan pada korban dengan cara menindih tubuh korban yang
tidur

terlentang

kemudian

memasukkan

alat

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

In
do
ne
si

R

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas

Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas Refalusi

A
gu
ng

Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian keluar

dari kamar dan selanjutnya saksi Khairil Anwar yang sudah terangsang

karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin
JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan hubungan badan

pada korban secara bergantian kemudian saksi Khairil Anwar masuk ke
dalam kamar dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya, kemudian

lik

keadaan telanjang, dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang
terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan
tegang ke dalam alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik

ub

m

ah

langsung melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam

turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi

ka

Khairil Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian

ep

saksi Khairil Anwar berpakaian dan keluar dari kamar dan bergabung

ah

dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias

minuman keras bersama-sama. Bahwa selanjutnya Terdakwa HARDANI

ng

M

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan kepada saksi Yonas

on

Hal. 36 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Refalusi Anwar agar teman-teman saksi Yonas Refalusi Anwar yang doyan

es

R

DEGLENG bin JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 36

Select target paragraph3