ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan ng saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti kepergok pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai bocor tak gu bedil ndasmu“ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda kampung, jangan bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak kepalamu). Setelah mandi kemudian Terdakwa HARDANIalias DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di ub lik ah A Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai dari kamar ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias am DEGLENG bin JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban Ria Puspita Restanti masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan ah k sudah telanjang dan ep hubungan badan pada korban dengan cara menindih tubuh korban yang tidur terlentang kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin In do ne si R korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas Refalusi A gu ng Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian keluar dari kamar dan selanjutnya saksi Khairil Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan hubungan badan pada korban secara bergantian kemudian saksi Khairil Anwar masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya, kemudian lik keadaan telanjang, dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik ub m ah langsung melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi ka Khairil Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian ep saksi Khairil Anwar berpakaian dan keluar dari kamar dan bergabung ah dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias minuman keras bersama-sama. Bahwa selanjutnya Terdakwa HARDANI ng M alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan kepada saksi Yonas on Hal. 36 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Refalusi Anwar agar teman-teman saksi Yonas Refalusi Anwar yang doyan es R DEGLENG bin JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36