ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi ng - Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir gu pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa ub lik ah A milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti am menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30 WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan ah k - ep Ngemplak, Kabupaten Sleman; Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu, selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas In do ne si R Refalusi Anwar di Dusun Gatak I Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, A gu ng dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 wib. Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak lik ah Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera ub Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat kosong milik keluarganya; - ep tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah ah ka m datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut ng M sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI on Hal. 34 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru es R korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34