ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 75 PK/PID/2016

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH

AGUNG

gu

memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pemeriksaan peninjauan
kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:

A

Nama lengkap

: HARDANI

alias

DEGLENG

bin

Tempat lahir

: Sleman;

Umur/tanggal lahir

: 52 tahun/8 Desember 1960;

Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Jetak RT. 05 RW. 03 Desa Selomartani,

ub
lik

am

ah

JUDIKOHARI;

ep

Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman;

ah
k

Agama

: Islam;
: Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

R

Pekerjaan

In
do
ne
si

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

A
gu
ng

Sleman sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA:
KESATU:

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

lik

CAHYO alias PENTHET, saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN alias TUYUL
alias ARIF bin ANJAR LESTARI, saksi SYAHRUL YULIANTO alias SAPROL bin

ub

NYAMAT, saksi GANJAR SISWANTO alias BAGONG bin TUKIRAN dan Saksi
KHAIRIL ANWAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada
hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 19.00 WIB, dan pada hari Selasa
tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu

ep

ka

m

ah

dengan Saksi YONAS REFALUSI ANWAR alias YONAS, Saksi EDI NUR

dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat

Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk

ng

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa

on

Hal. 1 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,

es

R

di rumah kosong di Dusun Gatak I Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3