ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 75 PK/PID/2016 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana: A Nama lengkap : HARDANI alias DEGLENG bin Tempat lahir : Sleman; Umur/tanggal lahir : 52 tahun/8 Desember 1960; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jetak RT. 05 RW. 03 Desa Selomartani, ub lik am ah JUDIKOHARI; ep Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman; ah k Agama : Islam; : Anggota Kepolisian Republik Indonesia; R Pekerjaan In do ne si Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri A gu ng Sleman sebagai berikut: DAKWAAN: PERTAMA: KESATU: PRIMAIR: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama lik CAHYO alias PENTHET, saksi MUHAMMAD SYARIF KHOIRUDIN alias TUYUL alias ARIF bin ANJAR LESTARI, saksi SYAHRUL YULIANTO alias SAPROL bin ub NYAMAT, saksi GANJAR SISWANTO alias BAGONG bin TUKIRAN dan Saksi KHAIRIL ANWAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 19.00 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu ep ka m ah dengan Saksi YONAS REFALUSI ANWAR alias YONAS, Saksi EDI NUR dalam bulan April tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ng dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa on Hal. 1 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, es R di rumah kosong di Dusun Gatak I Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1