Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Tim
Dif IV/TP NARKOBA dan IC BARESKRIM POLRI berdasarkan
hasil perkembanan penyehdikan dan penyidikan kasus
Psikotropika (ekstasi) karena te,tangkapnya CHUA UK
CHANG als ASIOK als KENT als JIMMY BUDIANTO
(telah meniAggal dunia kasena sakit pada tgL 08 Maret 2008),
dan UM lIT WEE als KIM (petkatanya diajukan dalam
betas tersendiri) yang akhimya terdakwa beseita barang
buktinya dibawa ke Badan Reserse Kilminal P01111 D1T
JV/TP NARKOBA dan Kr BARESKRIM POLRI untuk proses
selanjutnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratons
Kriminalistik No. LAB 28 I KNF I 2008 tanggal 05 Februan
2008 menyimpulkan bahwa barang bukti No. la s/d ic,
2,3,4,5,6,a s/d 6 c, 7,8.(1) s/d 8. (12), 8.(13a) s/d 8.(13.j),
8(14b), 8.('14d), 8.(14e), 8.(14h), 8.(15a) dan 8.(15b)

sebagaimana tersebut dalam Berita Acara adalah Pncitif
mengandung MDMA
(Metillendioksameramfaamina/
ekstasy) dan terdaltar dalam Golongan I Nomor Unit 11
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikoiropika yang dipeiiksa dan ditandatangani
oleh:
H. YIJLIANTONO, Bsc, DpL.T. (Komisaris Besar Polish NRP.
52070114, Kepala Departemen Kimia Biologi Forensik pada
Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).
Drs. BAMBANG TJAIIYONO, Aptf MS. (Ajun Komisaris Besar
PolisI NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan Obat
Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik
BARESKRIM POLRI).

TOMMY WIDODO, A, Amd. (Inspektur Polish Satu NRP.
79052170, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat
Laboratoriurn Forensik BARESKRIM P01111).
TRI WIDIASflfl7, S,Si,Apt,, (Inspektur Polish Saw NRP.
76030928,, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat
Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).

Select target paragraph3