Namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Tim Dif IV/TP NARKOBA dan IC BARESKRIM POLRI berdasarkan hasil perkembanan penyehdikan dan penyidikan kasus Psikotropika (ekstasi) karena te,tangkapnya CHUA UK CHANG als ASIOK als KENT als JIMMY BUDIANTO (telah meniAggal dunia kasena sakit pada tgL 08 Maret 2008), dan UM lIT WEE als KIM (petkatanya diajukan dalam betas tersendiri) yang akhimya terdakwa beseita barang buktinya dibawa ke Badan Reserse Kilminal P01111 D1T JV/TP NARKOBA dan Kr BARESKRIM POLRI untuk proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No. LAB 28 I KNF I 2008 tanggal 05 Februan 2008 menyimpulkan bahwa barang bukti No. la s/d ic, 2,3,4,5,6,a s/d 6 c, 7,8.(1) s/d 8. (12), 8.(13a) s/d 8.(13.j), 8(14b), 8.('14d), 8.(14e), 8.(14h), 8.(15a) dan 8.(15b) sebagaimana tersebut dalam Berita Acara adalah Pncitif mengandung MDMA (Metillendioksameramfaamina/ ekstasy) dan terdaltar dalam Golongan I Nomor Unit 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikoiropika yang dipeiiksa dan ditandatangani oleh: H. YIJLIANTONO, Bsc, DpL.T. (Komisaris Besar Polish NRP. 52070114, Kepala Departemen Kimia Biologi Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). Drs. BAMBANG TJAIIYONO, Aptf MS. (Ajun Komisaris Besar PolisI NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). TOMMY WIDODO, A, Amd. (Inspektur Polish Satu NRP. 79052170, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat Laboratoriurn Forensik BARESKRIM P01111). TRI WIDIASflfl7, S,Si,Apt,, (Inspektur Polish Saw NRP. 76030928,, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).