Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas
perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain :
- Pada tahun 2013 terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan terdakwa
bekerja pada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu mengurus semua yang
berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal
Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut terdakwa menerima upah
sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya, dan
terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, kemudian
Shabu tersebut terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan kepada saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria.
- Selanjutnya awal bulan Desember 2014 terdakwa memesan Shabu sebanyak 7 (tujuh)
kilogram kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, dan terdakwa menyuruh Jenggot
(DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut pada Rizal (DPO) orang suruhan terdakwa,
dan setelah Shabu pesanan terdakwa diterima oleh Rizal (DPO) selanjutnya Rizal
(DPO) menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menyerahkan
Shabu tersebut pada terdakwa.
Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak memiliki ijin
dari pihak yang berwenang, dan shabu tersebut tidak dipergunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba
Badan Narkotika Nasional Nomor : 350 B/II/2015/Balai Lab Narkoba tertanggal 23
Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa Maemunah, S.Si.M.Si dan Rieska Dwi
Widayatio, S.Si.M.Si serta Putri Heryani, S.Si., Apt. dan diketahui Kuswardani, S.si
M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

halaman 7, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3