akan terdakwa kirim kepada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk
kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan.
Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan sebesar
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut telah diterima oleh
Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) yang
bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga nantinya diserahkan pada Cekwan
belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) ;
Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO) dapat
dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut disepakati
karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa berhubung terdakwa sudah beberapa
kali mengambil Shabu pada Jenggot (DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria.
Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya pesanan
Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun memberitahukan
kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu pesanan terdakwa, Rizal (DPO)
juga mengambil Shabu pesanan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada
Jenggot (DPO) yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh.
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang Shabu
sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal 14
Februari 2015, dan apabila sudah sampai maka Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(DPO) akan memberitahukan pada terdakwa.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 Rizal (DPO) dari Malaysia menghubungi
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) lewat telepon dan mengirimkan nomor
telepon saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) agar segera menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi Hasan
Basri Bin Mabeni, namun Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) tidak
menelpon, hingga sekira sore hari saksi Hasan Basri Bin Mabeni yang menelpon
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu

halaman 5, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3