sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
2015, atau setidak-tidaknya masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok
Desa Lue Bu Jalan Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015 tanggal 08
Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan
memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) yakni, tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)
gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10 Wib saksi
Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) mendapat
informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap Narkotika di
Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur,
selanjutnya saksi Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota
POLRI) bersama anggota Tiem lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan
penyelidikan dan dicurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BL.899
DB yang diduga untuk mengangkut Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 Wib anggota
Tiem Polri Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza No Pol BL.899
DB masuk halaman rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah saksi
Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil toyota
Avanza yang bernama saksi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali langsung melarikan
diri kebelakang rumah keperkebunan kelapa sawit.
Kemudian saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan terhadap
kendaraan Toyota Avanza No.Pol BL.899 DB dan didalam kendaraan tersebut didapat

halaman 3, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3