ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia peradilan; R gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ng - 1 (satu) HP merek Samsung warna putih; - 1 (satu) kardus warna cokelat; - 1 (satu) timbangan digital; gu - 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; A - 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM; Dirampas untuk Negara; ah 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah ub lik Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Membaca putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, Nomor: 110/PID/2015/ am PT.SMR, Tanggal 13 Januari 2016, yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut; ep 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 486/Pid.Sus/ ah k 2015/PN.Smr, Tanggal 5 Nopember 2015, yang dimintakan banding tersebut; Negara; In do ne si R 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan A gu ng 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 486/Pid.Sus/2015/ PN.Smr, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan, bahwa pada Tanggal 15 Februari 2016, Penuntut Umum lik Memperhatikan memori kasasi Tanggal 26 Februari 2016, dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 4 Februari 2016 dan ep ka ub Negeri Samarinda, pada Tanggal 26 Februari 2016; m ah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut; Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada Tanggal 15 Februari Samarinda, pada Tanggal 26 Februari 2016, dengan demikian permohonan on Hal. 13 dari 19 hal. Put. No. 732 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu es R 2016, serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13