- Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN untuk kedua

kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan
terlentang, Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN dengan cara
mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang
kemaluan YUYUN, iaIu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan

pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya
keiuar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa
SUKET klimaks dan mengeluarkan spermanya;

- Bahwa setelah Terdakwa SUKET yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah saksi FEBRI;

- Bahwa cara saksi FEBRI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terientahg,
saksi FEBRI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,

lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keiuar masuk
1 dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi FEBRI klimaks dan
mengeluarkan spennanya;

- Bahwa setelah saksi FEBRI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah Terdakwa BOBI;

- Bahwa cara Terdakwa BOBI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,

^caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang,
saksi BOBI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keiuar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa BOBI klimaks
dan mengeluarkan spennanya;

- Bahwa setelah Terdakwa BOBI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah Terdakwa FAISAL alias FIS;
- Bahwa cara Terdakwa FAISAL alias FIS menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan
dan terlentang, Terdakwa FAISAL alias FIS menyetubuhi YUYUN
dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam
lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam
Halaman 85dari 292 Putusan No. 116/Pid.Su8/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3