dikenakannya lalu DEDl alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang
sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan

kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun tidak berhasil masuk

kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan,
kemudian

DEDl

alias

EDIT

kembali

mencoba

memasukkan

kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasil.
Setelah mencoba beberapa kali akhirnya DEDl alias EDIT berhasil
memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu

saksi DEDl alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat

kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang
telah pecah oleh saksi DEDl alias EDIT. Setelah memaju mundurkan
pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari
kemaluan YUYUN, saksi DEDl alias EDIT mencapai klimaks dan
mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN;

- Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi
korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban
^ Yuyun;
,
~ Bahwa setelah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN
adalah Terdakwa ZAINAL;

- Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa
ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu

duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu

menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju
mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL

klimaks dan mengeluarkan spennanya dalam vagina YUYUN;
- Bahwa sebelum Terdakwa Zainal menyetubuhi korban Yuyun saksi
Zainal membersihkan darah dari vagina korban Yuyun dengan
menggunakan beberapa lembar daun karet yang sudah kering ;
- Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah Terdakwa Tomi;

- Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari
Terdakwa Zainal;

Halaman 79 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dl<k

Select target paragraph3