Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa TOMI klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah TerdakwaTOMI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT; Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, lalu saksi DAHLAN alias JAROT meminta Terdakwa FAISAL alias FIS dan saksi ERIK untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi tertelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, tak lama kemudian saksi DAHLAN / alias JAROT kembali membalikkan tubuh YUYUN sehingga menjadi terlentang kembali, lalu memasukkan lagi kemaluannya yarig, sudah tergang kedalam lubang vagina YUYUN lalu memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam vagina YUYUN, sampai akhirnya saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa SUKET; Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN,dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya Hataman 71 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk