Bahwa setelah Terdakwa BOBI yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa FAISAL alias FIS; Bahwa cara Terdakwa FAISAL alias FIS menyetubuhi YUYUN, caranya Terdakwa FAISAL alias FIS membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya iaiu duduk diatara kedua paha YUYUN latu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi* YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN. tak lama kemudian Terdakwa FAISAL alias FIS klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah Terdakwa FAISAL alias FIS yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi ALPIANSYAH alias YAN; Bahwa cara saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN. caranya saksi ALPIANSYAH alias YAN membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, talu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam i V. \ V '*J kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi ALPIANSYAH alias YAN klimaks dan mengeluarkan spemnanya; Bahwa setelah saksi ALPIANSYAH alias YAN yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi SUPRIANTO; Bahwa cara saksi SUPRIANTO menyetubuhi YUYUN, caranya saksi SUPRIANTO membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemaluan YUYUN. tak lama kemudian saksi SUPRIANTO klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi SUPRIANTO yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi ERIK; Bahwa cara saksi ERIK menyetubuhi YUYUN, caranya saksi ERIK membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang Halaman 55 dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZeinalAis. ZainalAJs. Bos Bin Zakaria, Dkk