kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klin-iaks dan mengeluarkan sperma dt dalam lubang kemaluan YUYUN; Bahwa Terdakwa zainai menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban Yuyun ; Bahwa setelah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN; Bahwa sebelum Terdakwa Zainai menyetubuhi korban Yuyun Terdakwa Zainai membersihkan darah dari vagina korban Yuyun dengan menggunakan beberapa lembar daun karet yang sudah kering ; Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa Tomi; Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari Terdakwa Zainai; Bahwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomi membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluan yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluan saksi keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan sperma diluar vagina YUYUN yaitu ditanah; Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi DAHLAN alias JAROT; Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN, saksi DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan^ vuYUN, Halaman 53 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainai Als. Zainai Ais. Bos Bin Zakaria, Dklf