saksi maupun suami saksi menolak dilakukan Autopsi terhadap jenazah YUYUN; Bahwa Jarak antara kebun yang saksi garap kerumah saksi sekitar 1 jam perjalanan; Bahwa biasanya saksi pulang kerumah 3 hari sekali untuk melihat dan memberi Jajan anak saksi yang tinggal dimmah; Bahwa jika saksi bersama suami berada dikebun biasanya yang tinggal dirumah adalah YUYUN dan kakak kembamya yang laki-laki bemama YAYAN; Bahwa terakhir saksi bertemu dengan YUYUN hari setasa tanggal 29 Maret 2016 dirumah saksi; Bahwa saksi dan suami s&ksi tidak ada musuh di desa tempat saksi tinggal; Bahwa saksi mengetahui pelaku pembunuhan Yuyun setelah diberi tahu oleh pihak kepolisian; Bahwa sebelumnya saksi tidak ada curiga kepada siapapun; Bahwa pada saat hilang YUYUN mengenakan pakaian pramuka, karena pada hari tersebut adalah hari Sabtu YUYUN sel<olah menggunakan pakaian Pramuka; Bahwa pada hari Minggu tanggal 3Oktober 2016 tersebut hanya suami saksi sendiri yang pulang kerumah, sedangkan saksi masih berada dikebun karena untuk pulang kerumah perlu naik ojek dan ongkosnya tidak cukup; Bahwa saksi tidak mengetahui perilaku para Terdakwa sehari-hari, namun orang tua mereka saksi kenal dan semuanya adalah keluarga yang balk; Bahwa Saksi memaafkan keluarga para Terdakwa tersebut, karena memang tidak ada masalah sebelumnya, namun untuk para Terdakwa tersebut saksi tidak memaafkannya, mengingat tindakan mereka yang menyebabkan anak saksi yang bernama YUYUN meninggal dan saksi tidak punya harta yang berharga selain anak saksi. Oleh karenanya saksi memohon agar pelakunya di beri hukuman yang seberat beratnya; Halaman 40 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk