kepada anak laki-laki saksi yang bemama YAYAN "MANO ADEK?" yang kemudian dijawab oleh anak laki-laki saksi "DARl KEMAREN ADEK IDAK BALIK DARl SEKOLAH". Kemudian saksi cek kedalam rumah, saksi tidak menemukan YUYUN maupun baju sekolah dan perlengkapan sekolahnya; Bahwa kemudian saksi mencari YUYUN dan bertanya kepada pihak sekolah tempat YUYUN sekolah dan saksi bertemu Pak TEGUH guai disekolah tempat YUYUN sekolah, dari sana saksi mendapat infonnasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2018 YUYUN masuk dan mengikuti kegiatan belajar mengajar dan pulang pada pukul 12.30 Wib bahkan Yuyun sempat mampir dirumah pak Teguh. Bahwa setelah itu saksi menemui kepala dusun. Kemudian bersama kepada Dusun, saksi menemui Kepala Desa, dan melaporkan bahwa YUYUN hilang dan tidak pulang ke rumah sejak hari sabtu tanggal 2 April 2016; Bahwa kemudian saksi dibantu oleh masyarakat melakukan pencarian terhadap YUYUN dari jam 15.00 WIB sampai malam harinya dengan cara menyisir desa, namun YUYUN tidak juga ditemukan; # ^ w '•>. j f Bahwa YUYUN ditemukan keesokan harinya pada Hari Senin tanggal 4 April 2016 sekira jam 08.00 Wib di Kebun Karet milik AJI WALBUDI yang teiietak di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak landing Kabupaten Rejang Lebong dalam keadaan meninggal; Bahwa setelah saksi diinfomiasikan oleh warga. kemudlaan saksi bergegas menuju lokasi penemuan Yuyun ; Bahwa setelah sampai dilokasi, saksi tidak diperkenankan untuk melihat Jenazah anak saksi tersebut karena kondisi Jenazah Yuyun yang dalam keadaan telanjang tanpa busana; Bahwa setelah setengah jam saksi tidak bisa melihat jenazah YUYUN, saksi diajak oleh warga untuk pergi melihat Jenazah anak saksi di Puskesmas Padang Utak landing, disana saksi melihat kondisi Jenazah anak saksi YUYUN, dalam keadaan tanpa busana, dengan kaki tangan terikat sehingga posisi tubuh menjadi menekuk dan tubuhnya sudah mengeluarkan bau busuk, bagian wajah sudah mulai membusuk; Wa/aman 36 dari 292 Putusan No. 116/Picl.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Ala. Zainal Als. BosBin Zakaria, Dkk