membuang korban kejurang d'lpastikan dengan memegang nadt korban, korban sudah meninggal dunia; Menimbang, bahwa dari teori condition sine qua non tersebut dapat dilihat perbuatan terdakwa Zainal yang memukul korban serta mencekik korban, Terdakwa Tomi menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan memegangi korban saat akan dipukut terdakwa Zainal pada saat pemukulan pertama, Terdakwa Mas Bobi membekap mulut korban saat akan berteriak dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali, Terdakwa Suket menyetubuhi korban sebanyak dua kali, Terdakwa Faisal mengangkat korban dari Pinggir Jalan ke arah dalam kebun karet dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali selanjutnya membuang korban ke jurang bersama saksi Erik, serta perbuatan para saksi anak yang turut menyetubuhi korban sebanyak masing masing dua kali dan ada yang merobek baju, mengikat kaki dan tangan serta memegang korban, dapat saja kematian korban bukan pada saat korban dipukul akan tetapi bisa saja kematian tersebut saat korban disetubuhi ataupun pada saat ditinggal dibawah jurang oleh para Terdakwa dan pelaku lain, akan tetapi pemukulan dan perbuatan menyetubuhi korban tersebutlah menjadi penyebab utama kematian korban sehingga perbuatan para terdakwa tersebut dapat dikatakan penyebab kematian korban atau menyebabkan hilangnya nyawa K^i|n artinya perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama sama; Menimbang, bahwa walaupun yang melakukan pemukulan terhadap anak korban YUYUN adalah Terdakwa Zainal, tetapi para Terdakwa yahg lainnya dan para saksi anak tidak ada yang melarang dan dengan perintah dari Terdakwa Zainal mereka membantu aksi Terdakwa Zainal, sehingga tindakan mereka tersebut melancarkan aksi Terdakwa Zainal dalam melakukan pemukulan dan memuluskan jalan saksi Zainal sendiri dan orang lainnya (pelaku lainnya), dimana dengan tidak adanya upaya menghentikan dari para Terdakwa yang lain dan para Terdakwa yang lain dan para pelaku yang lain, malah mereka membantu terlaksananya (pelaksanaan kehendak dari Terdakwa Zainal) aksi Terdakwa Zainal dari awal sampai akhir, maka Majelis berpendapaat bahwa para Terdakwa yang lain telah turut serta melakukan periDuatan pidana tersebut bersama Terdakwa Zainal; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-5 ini menurut Majelis telah terpenuhi; Halaman 261 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk