membuang korban kejurang d'lpastikan dengan memegang nadt korban,
korban sudah meninggal dunia;

Menimbang, bahwa dari teori condition sine qua non tersebut dapat
dilihat perbuatan terdakwa Zainal yang memukul korban serta mencekik
korban, Terdakwa Tomi menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan

memegangi korban saat akan dipukut terdakwa Zainal pada saat pemukulan
pertama, Terdakwa Mas Bobi membekap mulut korban saat akan berteriak dan

menyetubuhi korban sebanyak dua kali, Terdakwa Suket menyetubuhi korban

sebanyak dua kali, Terdakwa Faisal mengangkat korban dari Pinggir Jalan ke
arah dalam kebun karet dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali
selanjutnya membuang korban ke jurang bersama saksi Erik, serta perbuatan
para saksi anak yang turut menyetubuhi korban sebanyak masing masing dua
kali dan ada yang merobek baju, mengikat kaki dan tangan serta memegang
korban, dapat saja kematian korban bukan pada saat korban dipukul akan
tetapi bisa saja kematian tersebut saat korban disetubuhi ataupun pada saat
ditinggal dibawah jurang oleh para Terdakwa dan pelaku lain, akan tetapi
pemukulan dan perbuatan menyetubuhi korban tersebutlah menjadi penyebab
utama kematian korban sehingga perbuatan para terdakwa tersebut dapat
dikatakan penyebab kematian korban atau menyebabkan hilangnya nyawa

K^i|n artinya perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama
sama;

Menimbang, bahwa walaupun yang melakukan pemukulan terhadap
anak korban YUYUN adalah Terdakwa Zainal, tetapi para Terdakwa yahg
lainnya dan para saksi anak tidak ada yang melarang dan dengan perintah dari
Terdakwa Zainal mereka membantu aksi Terdakwa Zainal, sehingga tindakan
mereka tersebut melancarkan aksi Terdakwa Zainal dalam melakukan

pemukulan dan memuluskan jalan saksi Zainal sendiri dan orang lainnya
(pelaku lainnya), dimana dengan tidak adanya upaya menghentikan dari para

Terdakwa yang lain dan para Terdakwa yang lain dan para pelaku yang lain,
malah mereka membantu terlaksananya (pelaksanaan kehendak dari

Terdakwa Zainal) aksi Terdakwa Zainal dari awal sampai akhir, maka Majelis
berpendapaat bahwa para Terdakwa yang lain telah turut serta melakukan
periDuatan pidana tersebut bersama Terdakwa Zainal;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-5 ini menurut Majelis
telah terpenuhi;

Halaman 261 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3