serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya didepan hukum, Menimbang, bahwa Unsur Barang Siapa ini menunjukkan orang, yang apabiia orang tersebut memenuhi semua unsur dari tidak pidana dalam pasal ini barulah ia dapat dikatakan sebagai pelaku ; Menimbang, bahwa oleh karena untuk membuktikan barang siapa sebagai pelaku, maka perlu terlebih dahulu membuktikan perbuatan/ vidaklah sebatas hanya pada pembenaran akan identitas para Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan serta kwalitas para Terdakwa sebagai pembuat/pelaku tindak pidana akan tetapi haruslah dibuktikan apakah para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materil yang merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri para Terdakwa, yaitu melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain ; Menimbang, bahwa perbuatan materil yang harus dibuktikan teriebih dahulu adalah menghilangkan nyawa orang Iain, bamlah selar'ijutnya apakah perbil^tan tersebut dilakukan dengan sengaja dan perencanaan terlebih dl^Mtu atau tidak. Ad. 2. Unsur Menghilangkan nyawa orang tain ; Menimbang, bahwa pericataan nyawa sering disinonimkan dengan jiwa, kata nyawa dalam kamus bahasa Indonesia didapat artinya, pemberi hidup, jiwa, roh, sedangkan jiwa diartikan roh manusia atau seluruh kehidupan batin manusia, sehingga pengertian nyawa adalah yang menyebabkan kehidupan manusia. Menghilangkan nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut pembunuhan. Menimbang, bahwa perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain terdapat beberapa pendapat. Menurut teori equivalensi atau teori conditio sine qua non setiap perbuatan dapat dijadikan sebab dari suatu akibat yaitu kematian korban, menurut teori adequate pertDuatan yang dapat menghilangkan nyawa dapat dilihat dari perbuatan yang selmbang dengan akibat sedangkan menurut teori individualis bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat adalah dapat dikatakan perbuatan menghilangkan nyawa ; Menimbang, bahwa dari beberapa teori diatas menunjukkan bagaimana perbuatan untuk dapat sampai pada akibat, dan dari perisuatan tersebut dapatlah dikatakan seseorang menyebabkan nyawa seseorang menjadi hilang. Halaman 242 dari292 Putusan No. 11$/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk