serta

mampu

mempertanggungjawabkan semua perbuatannya didepan

hukum,

Menimbang, bahwa Unsur Barang Siapa ini menunjukkan orang, yang
apabiia orang tersebut memenuhi semua unsur dari tidak pidana dalam pasal
ini barulah ia dapat dikatakan sebagai pelaku ;

Menimbang, bahwa oleh karena untuk membuktikan barang siapa
sebagai pelaku, maka perlu terlebih dahulu membuktikan perbuatan/ vidaklah
sebatas hanya pada pembenaran akan identitas para Terdakwa sebagaimana
yang terdapat dalam surat dakwaan serta kwalitas para Terdakwa sebagai

pembuat/pelaku tindak pidana akan tetapi haruslah dibuktikan apakah para
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materil yang merupakan perbuatan
yang dilarang sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas

diri para Terdakwa, yaitu melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan
perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain ;
Menimbang, bahwa perbuatan materil yang harus dibuktikan teriebih

dahulu adalah menghilangkan nyawa orang Iain, bamlah selar'ijutnya apakah

perbil^tan tersebut dilakukan dengan sengaja dan perencanaan terlebih
dl^Mtu atau tidak.

Ad. 2. Unsur Menghilangkan nyawa orang tain ;

Menimbang, bahwa pericataan nyawa sering disinonimkan dengan jiwa,
kata nyawa dalam kamus bahasa Indonesia didapat artinya, pemberi hidup,
jiwa, roh, sedangkan jiwa diartikan roh manusia atau seluruh kehidupan batin
manusia, sehingga pengertian nyawa adalah yang menyebabkan kehidupan
manusia. Menghilangkan nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada
manusia yang secara umum disebut pembunuhan.

Menimbang, bahwa perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang
lain terdapat beberapa pendapat. Menurut teori equivalensi atau teori conditio

sine qua non setiap perbuatan dapat dijadikan sebab dari suatu akibat yaitu
kematian

korban,

menurut

teori

adequate

pertDuatan

yang

dapat

menghilangkan nyawa dapat dilihat dari perbuatan yang selmbang dengan

akibat sedangkan menurut teori individualis bahwa yang paling menentukan
terjadinya akibat adalah dapat dikatakan perbuatan menghilangkan nyawa ;

Menimbang, bahwa dari beberapa teori diatas menunjukkan bagaimana
perbuatan untuk dapat sampai pada akibat, dan dari perisuatan tersebut

dapatlah dikatakan seseorang menyebabkan nyawa seseorang menjadi hilang.
Halaman 242 dari292 Putusan No. 11$/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3