Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN taiu memiringkan tubuh YUYUN rnenjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup talu Terdakwa ZAINAL mengambli kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa Zainal dan pelaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lafu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOM! untuk mencari daun pisang, lalu Terdakwa TOMl karena tidak menemukan daun pisang mengambli daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar untuk menutupi tubuh YUYUN; Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang; Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOMl menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis ; Bahwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing; Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan oleh orang lain; Halaman 238dari292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk