Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya
adalah tetap Terdakwa Zainal;

Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT
mendekati tubuh YUYUN taiu memiringkan tubuh YUYUN rnenjadi
miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI
alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk
diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk

memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya
saksi Dedi mengatakan masih hidup talu Terdakwa ZAINAL mengambli
kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul
korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah
kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa

Zainal dan pelaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal
karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lafu Terdakwa ZAINAL
menyuruh Terdakwa TOM! untuk mencari daun pisang, lalu Terdakwa

TOMl karena tidak menemukan daun pisang mengambli daun pakis
yang besar sebanyak 5 lembar untuk menutupi tubuh YUYUN;

Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya
Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk
mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang;

Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban
dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian
dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan

korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOMl menutupi tubuh
korban dengan menggunakan daun pakis ;

Bahwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi
korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN
pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya
atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia
dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan
oleh orang lain;

Halaman 238dari292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk

Select target paragraph3