dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DEDI alias EDIT

klimaks dan mengeluarkan spermanya;

-

Bahwa setelah saksi DEDI alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah Terdakwa TOMI;

-

Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,

caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI
menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa

TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI
bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa

TOMI klimaks dan mengeluarkan spemianya;

-

Bahwa setelah TerdakwaTOMl yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT;

-

Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan,
lalu saksi DAHLAN alias JAROT meminta Terdakwa FAISAL alias FIS

dan saksi ERIK untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terientang

r.^^enjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi

"^rtelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan
•!'r(

cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang
anus Yuyun dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam l^eadaaan

pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya

if

keluar masuk dalam anus YUYUN, tak lama kemudian saksi DAHLAN

alias JAROT kembali membalikkan tubuh YUYUN sehingga menjadi

terientang kembali, lalu memasukkan lagi kemaluannya yang sudah
tergang kedalam lubang vagina YUYUN lalu memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam vagina YUYUN,
sampai

akhirnya

saksi

DAHLAN

alias

JAROT

klimaks

dan

mengeluarkan spenrianya;

-

Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang menye'tubuhi YUYUN
untuk kedua kalinya adalah Terdakwa SUKET;

-

Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan
terientang, Terdakwa SUKET

menyetubuhi YUYUN dengan cara

Halaman 219 dari 292 Putusan No. 116/Pki.Sus/2016/PNCrp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3