Bahwa setelah saksi FEBRI yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa BOBI; Bahwa cara Terdakwa BOBI menyetubuhi YUYUN, caranya Terdakwa BOBI membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya (alu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa BOBf klimaks dan mengeiuarkan spermanya; Bahwa setelah Terdakwa BOBi yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa FAISAL alias FIS; Bahwa cara Terdakwa FAISAL alias FIS menyetubuhi YUYUN, caranya Terdakwa FAISAL alias FIS membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN. tak lama kemudian Terdakwa FAISAL alias FIS klimaks dan mengeiuarkan spermanya; Bahwa setelah Terdakwa FAISAL alias FIS yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi ALPIANSYAH alias YAN; ! /ft )iV Bahwa cara saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN, caranya saksi ALPIANSYAH alias YAN membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi ALPIANSYAH alias YAN klimaks dan mengeiuarkan ^rmanya; Bahwa setelah saksi ALPIANSYAH alias YAN yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi SUPRIANTO; Bahwa cara saksi SUPRIANTO menyetubuhi YUYUN, caranya saka SUPRiANTO membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya ialu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya Ha/aman 216 (ten 292 Piitusart No. 116/Pki.Sus/2016/PN Crp a.n Zainai AIs. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk