daiam Kemaluan YUYUN, tak lama kemudtan saksi FEBRI klimaks dan mengeluarkan spemfianya; - Bahwa setelah saksi FEBRI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa BOBI; - Bahwa cara Terdakwa BOBI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi BOBI menyetubuhi YUYUN dengan tara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang daiam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak iama i^emudiaTi Terdalwa BOBJ Wimaks dan mengeluarkan spermanya; - Bahwa setelah Terdakwa BOBI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa FAISAL alias FIS; - Bahwa cara Terdakwa FAISAL alias FiS menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, Terdakwa FAISAL alias FiS menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam •^ubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam ;|eadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga lemaluannya keluar masuk dalam kemaiuan YUYUN, tak lama l^mudian Terdakwa FAISAL alias FIS klimaks dan mengeluarkan tsrmanya; hwa setelah Terdakwa FAISAL alias FIS yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi ALPIANSYAH alias YAN; - Bahwa cara saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih daiam keadaan pingsan dan terlentang, saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaiuan YUYUN. lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi ALPIANSYAH alias YAN klimaks dan menaeluarkan soermanva: Halaman 207 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp /-uo, oiij canann, u m