daiam Kemaluan YUYUN, tak lama kemudtan saksi FEBRI klimaks dan
mengeluarkan spemfianya;

-

Bahwa setelah saksi FEBRI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah Terdakwa BOBI;

- Bahwa cara Terdakwa BOBI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,

caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang,
saksi BOBI
menyetubuhi YUYUN dengan tara mengarahkan
kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
lalu menyetubuhi YUYUN yang daiam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak iama i^emudiaTi Terdalwa BOBJ Wimaks
dan mengeluarkan spermanya;

- Bahwa setelah Terdakwa BOBI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah Terdakwa FAISAL alias FIS;

- Bahwa cara Terdakwa FAISAL alias FiS menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan
dan terlentang, Terdakwa FAISAL alias FiS menyetubuhi YUYUN
dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam

•^ubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam
;|eadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga

lemaluannya keluar masuk dalam kemaiuan YUYUN, tak lama
l^mudian Terdakwa FAISAL alias FIS klimaks dan mengeluarkan

tsrmanya;

hwa setelah Terdakwa FAISAL alias FIS yang menyetubuhi YUYUN
untuk kedua kalinya adalah saksi ALPIANSYAH alias YAN;
-

Bahwa cara saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih daiam keadaan pingsan
dan terlentang, saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN
dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam
lubang kemaiuan YUYUN. lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam
keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama
kemudian saksi ALPIANSYAH alias YAN klimaks dan menaeluarkan
soermanva:

Halaman 207 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
/-uo,

oiij canann, u m

Select target paragraph3