Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya
Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk

mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang;
Bafiwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban
dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian
dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan

korban dibawah semak semak. lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh
korban dengan menggunakan daun pakis ;

Baliwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi
korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN

pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya
atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia
dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan
oleh orang lain;

Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis dan kondisinya sudah
meninggal dunia;
^ 5/; V

Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di
persidangan dan membenarkan bahwa barang-buktl barang-bukti
tersebut pakaian yang digunakan korban YUYUN dan tas yang dibawa
korban YUYUN saat terjadi kekerasan terhadap dirinya;

Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunyikan dibalik
semak semak ditempat korban disetubuhi saksi dan pelaku lain ;
TERDAKWA IV

SUKET bin MUSTAR;

- Bahwa terdakwa diperiksa dalam hal telah terjadinya kekerasan
terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bernama
Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun;

- Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu
tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa

Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang
Lebong:

Halaman 197dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dl(l(

Select target paragraph3