Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang; Bafiwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan korban dibawah semak semak. lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis ; Baliwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing; Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan oleh orang lain; Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis dan kondisinya sudah meninggal dunia; ^ 5/; V Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang-buktl barang-bukti tersebut pakaian yang digunakan korban YUYUN dan tas yang dibawa korban YUYUN saat terjadi kekerasan terhadap dirinya; Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunyikan dibalik semak semak ditempat korban disetubuhi saksi dan pelaku lain ; TERDAKWA IV SUKET bin MUSTAR; - Bahwa terdakwa diperiksa dalam hal telah terjadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bernama Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun; - Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong: Halaman 197dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dl(l(