- Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOM! menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis ; - Bahwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing; - Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; - Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan oleh orang lain; - Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis dan kondislnya sudah meninggal dunia; - Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang-bukti barang-bukti tersebut pakaian yang digunakan korban YUYUN dan tas yang dibawa korban YUYUN saatterjadi kekerasan terhadap dirinya; - Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunyikan dibalik semak semak ditempat korban disetubuhlTerdakwa dan pelaku lain; TERDAKWA III MASBOBI ALIAS BOBI BIN AMIR HAMZAH. - Bahwa terdakwa diperiksa dalam hal telah teijadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bernama Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun; - Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, Terdakwa bersama 13 (tiga belas) orang lainnya yang terdiri dari saksi DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksi DEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS Halaman 184 dan292 Putusan No. 11B/Pid.Sus/2016/PN Crp a,n Zainal Ms. Zainal Als. BdsBin Zakaria, Di<k