Bahwa cara saksi ERIK menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi ERIK menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaiuannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaiuannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi ERIK klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi ERIK yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi SULAIMANSYAH; Bahwa cara SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya. caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi SULAIMANSYAH alias EMAN disuruh Terdakwa Zainal untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi tertelungkup saksi SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaiuannya keluar masuk dalam anus YUYUN sampai akhirnya SULAIMANSYAH alias EMAN klimaks dan mengeluarkan spermanya; ^hwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN; Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya. caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaiuannya keluar masuk dalam anus YUYUN, sampai akhirnya FIRMAN klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Saksi Jafar; Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, Halaman 182 dari 292 Putusan No. 110/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. BosBin Zal<aria, Dkk