Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah Terdakwa Tomi;

Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi
dari Terdakwa Zainal

Bahwa

cara

TerdakwaTomi

TerdakwaTomi

membuka

menyetubuhi

celana

dan

YUYUN

celana

dalam

yakni

yang

TerdakwaTomi kenakan laiu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu
mengarahkan kemaluan yang sudah tegang kedalam lubang
kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan
pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehlngga kemaluan
saksi keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian

Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan sperma diluar vagina
YUYUN yaitu ditanah;

Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah saksi DAHLAN alias JAROT;

Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN, saksi

DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang
dikenakannya

lalu duduk

diatara kedua

paha YUYUN

lalu

mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam iubang

kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang daiam keadaaan

pingsan

dengan

memaju

mundurkan

pantatnya

sehingga

kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama

kemudian saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan
spermanya;

Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang selanjutnya
menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa SUKET;

Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN, Terdakwa
SUKET membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu
duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan

memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa SUKET

klimaks dan mengeluarkan spermanya;

Halaman 147 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/20i6/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3