bersama-sama mengangkat YUYUN kedalam kebun karet yang
berjarak 15 (lima belas) meter kedalam dari tempat YUYUN jatuh
terlentang tadi, dan kemudian Terdakwa bersama yang lain mengikuti
mereka;

Bahwa saat mengikuti para pelaku lain membawa korban Yuyun

masuk kearah jurang Terdakwa Zainal tetap membawa potongan
kayu karet yang dipakai untuk memukul kepala Yuyun ;
Bahwa kemudian YUYUN direbahkan didalam perkebunan karet
tersebut, lalu FIRMAN langsung berdiri diatas tubuh YUYUN dan
membuka kancing baju pramuka YUYUN, lalu Terdakwa ZAINAL

merobek baju pramuka dan pakaian dalam YUYUN yang berwarna
hitam dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Lalu Terdakwa
menyuruh Saksi Jafar untuk membuka pakaian bagian bawah korban,
selanjutnya Saksi Jafar menarik rok pramuka dan celana dalam

YUYUN,sehingga YUYUN menjadi telanjang. Lalu Saksi Jafar,
Terdakwa suruh untuk mengikat korban dan Saksi Jafar kemudian

mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan menggunakan baju
dalam milik YUYUN, dan tangan kanan diikat dengan kaki kanan
menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRIVIAN, sehingga
-j>"
\
.-'r

tubuh YUYUN menjadi mengangkang;

Bahwa setelah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDI alias

EDIT "KAU DULUAN DIT", selanjutnya DEDI alias EDIT langsung
menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha

YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang
dikenakannya lalu DEDI alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang
sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan
kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun tidak berhasil masuk

kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN maslh perawan,
kemudian DEDI alias EDIT kembali mencoba memasukkan
kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasil.

Setelah mencoba beberapa kali akhlmya DEDI alias EDIT berhasil
memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu

saksi DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu
terlihat kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari
Halaman 105 dart 292 Putusan No. 116/Pld.Sus/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. Zainal Als. Bos BinZakaria, Dkk

Select target paragraph3