ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a ng R putusan.mahkamahagung.go.id P U T U S A N No. 493 K/PID/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG gu MAHKAMAH memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam : BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE ; Tempat lahir : Magelang ; Umur/tanggal lahir : 49 tahun/06 September 1960 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kontrakan Kong Ahmad Gg. Masjid RT ub lik Nama ep am ah A perkara Terdakwa : ah k 006/02, Kel. Pulogadung, Kec. Pulogadung, : Islam ; Pekerjaan : Dagang ; A gu ng Agama In do ne si R Jakarta Timur ; Terdakwa berada di dalam tahanan : 1 Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2010 sampai dengan tanggal 29 Januari 2010 ; 2 Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2010 sampai dengan tanggal 10 Maret 2010 ; Perpanjangan ke-I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 4 Perpanjangan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April 2010 sampai dengan tanggal 09 Mei 2010 ; 5 Kepala Kejaksaan Tinggi sejak tanggal 20 April 2010 sampai dengan tanggal Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2010 sampai dengan tanggal ep ka 09 Mei 2010 ; 6 Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan R ah 09 Juni 2010 ; 7 lik 2010 sampai dengan tanggal 09 April 2010 ; ub m ah 3 es on Hal. 1 dari 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d A gu ng M tanggal 08 Agustus 2010 ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1