ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan
menggunakan sepeda motor sementara RUSULA HIA alias AMA SINI alias

ng

RUSULA dan JENI (DPO) menunggu kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu

setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA
(DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di Jalan Diponegoro

gu

bertemu dengan para korban dan Terdakwa dan setelah bertemu para
korban menyuruh sopir mobil pulang karena akan melanjutkan perjalanan

ah

A

bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA

FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA
PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama

ub
lik

dengan Terdakwa membawa para korban dengan menggunakan sepeda
motor menuju Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias

am

Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI,

ep

AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang

ah
k

dan pisau dan menyelipkan di pinggang mereka dan akan digunakan
sebagai sarana untuk menghilangkan nyawa ketiga korban, selanjutnya

In
do
ne
si

R

pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar
pukul 02.30 WIB saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan

A
gu
ng

Terdakwa serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni

Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias
AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br

HALOHO alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah disediakan

di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia

lik

diselipkan di pinggang kemudian membacok kepala korban JIMMI TRIO
GIRSANG alias BAPAK EVA dari belakang secara berulang kali sehingga
korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias

ub

m

ah

dengan tiba-tiba JENI (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah

RUSULA mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang

ka

sebelah kanannya lalu membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS

ep

ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu

ah

juga pelaku atas nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah
di punggung korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA

ng

M

GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke

on

Hal. 4 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

tanah selanjutnya saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA

es

R

parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3