ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara RUSULA HIA alias AMA SINI alias ng RUSULA dan JENI (DPO) menunggu kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU di Jalan Diponegoro gu bertemu dengan para korban dan Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang karena akan melanjutkan perjalanan ah A bersama-sama dengan AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama ub lik dengan Terdakwa membawa para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias am Utara, lalu sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, ep AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang ah k dan pisau dan menyelipkan di pinggang mereka dan akan digunakan sebagai sarana untuk menghilangkan nyawa ketiga korban, selanjutnya In do ne si R pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan A gu ng Terdakwa serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia, setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia lik diselipkan di pinggang kemudian membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias ub m ah dengan tiba-tiba JENI (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah RUSULA mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang ka sebelah kanannya lalu membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ep ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu ah juga pelaku atas nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah di punggung korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA ng M GAMAWA secara berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke on Hal. 4 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu tanah selanjutnya saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA es R parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4