ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa satu-satunya saksi fakta Rasula Hia dengan tegas R 17. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak melakukan ng pembunuhan. Kesaksian yang disampaikan oleh Saksi fakta Rusula Hia tidak dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti diantaranya: (Bukti P-7) a. Keterangan bahwa yang membunuh korban adalah Jeni, Ama gu Pasti, Ama Fandi dan Amosi Hia; (halaman 36) b. Keterangan bahwa tidak ada parang yang telah dibawa oleh saksi ah A dan terpidana Yusman saat itu. Saksi melihat parang sewaktu Jeni (DPO) mengancam saksi; (halaman 37) 18. Bahwa dari kesaksian-kesaksian yang telah disampaikan oleh ub lik saksi fakta (Rusula Hia), jika dikonfrontir dengan keterangan Pemohon, lebih jauh membutuhkan penggalian fakta yang lebih dalam, diantaranya: am Kesaksian Rusula Hia yang menyatakan: (Bukti P-7) a. “sewaktu melewati rumah saksi Rusula Hia sudah bilang stop di ep sini, namun mereka (Jeni, Ama Pasti, Ama Fandi dan Amosi Hia) tetap (halaman 37) Bahwa setelah saksi sampai ke Simpang itu, saksi bilang “Apa ini” R b. In do ne si ah k terus jalan dan baru Terdakwa kejar dan ketemunya di Simpang.” dan Jeni (DPO) menjawab “jangan ikut campur” dan baru Jeni (DPO) A gu ng membawa kami ke hutan melalui jalan setapak”. (halaman 37) c. Bahwa saksi berusaha menghalangi pembunuhan tersebut dengan mengatakan “Jangan itu”, namun mereka tidak menghiraukan. (halaman 37) Keterangan Pemohon: (Bukti P-7) a. Adanya ancaman yang disampaikan Jeni (DPO) kepada Rusula macam ku bunuh kau nanti”. (halaman 45) b. lik Rusula Hia untuk mengambil tokek dengan ancaman “jangan macamBahwa Rusula Hia tidak tahu kenapa saat itu tidak berhenti di ub m ah Hia ketika motornya sudah melewati rumah Rusula Hia dan meminta rumahnya padahal sebelumnya janji menjemput tokek di rumah Rusula c. Adanya ancaman dari Jeni (DPO) dengan parang yang ditarik dari ep ka Hia. (halaman 45) ah punggungnya kepada Rusula Hia untuk mau ikut masuk ke hutan dan takut maka Yusman dan Rusula ikut masuk ke hutan. (halaman 45) Bahwa Jeni (DPO) mengancam Rusula Hia dengan mengatakan ng M d. on Hal. 31 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ini pisau tusuk cepat. (halaman 46) es R mengatakan “ku bunuh kau Rusula, jangan macam-macam”. Karena ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31