ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA,
perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

ng

- Pada bulan Maret 2012 Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI

alias UCOK alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai
pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK

gu

YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan

Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu

ah

A

dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah
korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA

dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA

ub
lik

EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias
BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah

am

ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “Saya gak tahu bu, nanti saya
tanya abang saya di Nias”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa

ep

menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA

ah
k

(disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias
ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika

In
do
ne
si

R

ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI

alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang

A
gu
ng

dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di
Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA

kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan
saksi

SADA’ARIH

BORU

MARINGGA

alias

MAMA

EVA

sering

lik

SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias
Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan
setelah

melihat

foto-foto

tokek

ub

m

ah

berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi

tersebut

saksi

SADA’ARIH

BORU

ka

MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke

ep

Nias untuk membeli tokek tersebut;

ah

- Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias
April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
menghubungi

Terdakwa,

melalui

handphone

ng

M

GAMAWA

dan

on

Hal. 2 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April

es

R

melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3