ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ng - Pada bulan Maret 2012 Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK gu YUN alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu ah A dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA di rumah korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA ub lik EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan apakah am ada tokek di Nias lalu Terdakwa menjawab “Saya gak tahu bu, nanti saya tanya abang saya di Nias”, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa ep menghubungi saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA ah k (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau membeli tokek jika In do ne si R ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa menjelaskan bahwa tokek yang A gu ng dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA sering lik SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan setelah melihat foto-foto tokek ub m ah berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi tersebut saksi SADA’ARIH BORU ka MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke ep Nias untuk membeli tokek tersebut; ah - Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA menghubungi Terdakwa, melalui handphone ng M GAMAWA dan on Hal. 2 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu memberitahukan bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April es R melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2