ep u b hk am 8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 ng Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam WIB, yang ditandatangani oleh Dr. gu 08.25.00 VENNY KWEENIAWAN;------------------------------------------------------------- Korban 2. MELAN binti SECAI meninggal dunia dengan luka-luka : Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm; • Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm; • Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm; • Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm; • Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm; • Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia ep ub lik • In do ne si R ah k am ah A 2 A gu ng dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember UTAMA;--------------------- lik ah 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY ub pasal 340 KUHP;---------------------------------------------------------------------- ep SUBSIDAIR : R ----------Bahwa Ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA In d on ng A gu 8 es bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Halaman 8