ep
u

b

hk
am

8
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum
Daerah

Prabumulih

No.

445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012

tanggal

18

ng

Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam
WIB,

yang

ditandatangani

oleh

Dr.

gu

08.25.00

VENNY

KWEENIAWAN;-------------------------------------------------------------

Korban 2. MELAN binti SECAI meninggal dunia dengan luka-luka :

Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm;

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm;

•

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia

ep

ub
lik

•

In
do
ne
si

R

ah
k

am

ah

A

2

A
gu
ng

dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah

Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

UTAMA;---------------------

lik

ah

2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY

ub

pasal 340 KUHP;----------------------------------------------------------------------

ep

SUBSIDAIR :

R

----------Bahwa Ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

In
d

on

ng
A

gu

8

es

bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Halaman 8

Select target paragraph3