ep u b hk am 10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kekamar mandi dan balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada terdakwa sehingga terdakwa tambah merasa ng sakit hati namun terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian terdakwa tetap gu kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari kamar mandi terdakwa berjalan masuk ke kamar terdakwa, lalu setelah terdakwa didalam kamar kemudian A terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar mandi dan setelah korban 2 masuk kekamar mandi selanjutnya terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang ub lik ah berada didekat kamar terdakwa lalu terdakwa kembali masuk kedalam kamar sambil mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada saat melewati depan kamar terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu lalu langsung memukul korban 2 ep ah k am menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai dari kamar MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban 2. MELAN binti In do ne si R SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit A gu ng kesakitan lalu berlari menuju ke kamar Korban, lalu terdakwa kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti SECAI roboh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah terdakwa namun berhasil lik ah ditangkis oleh terdakwa, kemudian terdakwa memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan menggunakan kayu balok, kemudian ub alias ABENG bin ATOK roboh lalu pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1, kemudian pisau tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa menusukkan pisau ep ka m terdakwa memukul lagi bagian wajah dari Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN tersebut ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK diteruskan es R menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1. In d A gu 10 on ng HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak- ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10