ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan takut saksi langsung lari keluar toko berteriak meminta tolong, setelah selesai
melakukan penikaman Terdakwa langsung lari keluar dari kamar tanpa

ng

menggunakan sepatu sambil membawa badik / pisau melewati dalam toko keluar
dari sebelah kanan lemari, ketika Terdakwa keluar melewati toko datang Lk.

gu

DJALIL memegang jaket warna orange yang Terdakwa pakai lalu saksi Lk.
DJALIL mengatakan kepada Terdakwa “jangan kasian” dan Terdakwa menjawab
sebelah kiri, lalu Lk. DJALIL mengikutinya dari belakang lalu Terdakwa

membuang badik / pisau di atas tumpukan dos / barang jualan sambil berlari keluar

ub
lik

ah

A

“saya-saya tidak lagi” lalu Terdakwa lari menghindar lewat samping lemari jualan

dari dalam toko menuju ke lorong samping Toko Herdis, lalu Lk. DJALIL sempat
melihat dan memegang untuk memastikan apa yang dibuang oleh Terdakwa setelah

am

Lk. DJALIL melihat bahwa barang yang dibuang itu badik / pisau Lk. DJALIL
merasa panik dan takut lalu lari keluar dari dalam Toko Nurfadilah, Terdakwa yang

ah
k

ep

berlari keluar dari dalam toko belok ke kanan melewati Jalan Lorong Melati
Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso kemudian tembus

In
do
ne
si

R

ke Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten
Poso dan berlari menuju rumah Lk. RUDY sesampai di rumah Lk. RUDY dan

A
gu
ng

bertemu, Terdakwa mengatakan “Rudi antar saya ke Polres, habis saya tikam

istriku” lalu Lk. RUDY mengatakan “jangan kau disini jangan nanti kita kena
imbasnya” lalu Lk. RUDY mengantar Terdakwa dengan menggunakan sepeda

motor miliknya yang diparkir di depan rumah, sesampai di Polres Poso, Terdakwa
langsung turun meloncat dari motor dan mengatakan kepada anggota penjagaan

“saya habis menikam istri saya” setelah itu Terdakwa diamankan di Kantor Polres

lik

GUFRON yang masuk ke dalam kamar melihat korban Pr. RIRIN dengan posisi

terkapar / tertidur di dalam kamar yang berlumuran darah dengan posisi korban
membelakangi pintu bagian depan sementara badan dan kepala korban di lantai

ub

m

ah

Poso. Sedangkan Korban Pr. RIRIN ditemukan oleh Lk. MUNIR dan Lk.

dimana korban masih dalam keadaan hidup dan bergerak-gerak sehingga Lk.

ka

GUFRON bersama dengan Lk. MUNIR dan Pr. MAMA ERNA membawa korban

ep

ke rumah sakit dengan menggunakan mobil angkutan umum, sesampai di rumah

ah

sakit korban dibawa ke UGD rumah sakit Umum Poso dan langsung ditangani oleh

on

Hal. 11 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

membuka jilbab / kerudung warna putih korban dan melihat luka tusukan dileher

es

R

petugas rumah sakit, Lk. MUNIR juga sempat membantu petugas dengan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3