Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung

pada hari Senin, tanggal 20 November 2017 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub
Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai

Dr.

Ketua

Majelis,

Dr.

H. Wahidin, S.H., M.H.,

H.

Margono,

S.H.,

M.Hum.,

M.M.,

dan

Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga
oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh

Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H„ M.Hum.. Panitera Pengganti dan tidak
dihadiri oleh Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana dan Penuntut Umum.

Hakim-Hakim Anggota,

Ketua Majelis,

Ttd

Ttd

Dr. H. Margono, S.H., M,Hum., M,M

Dr. H. Andi Abu Ayyub saleh, S.H., M.H

Ttd
Dr. H. Wahidin, S.H., M.H

Panitera Pengganti,
Ttd
Dr. Imam Luqmanu[ Hakim, S.H., M.Hum

SETELAH FOTO COPY INI DIPERIKSA

Hal. 3 dart 3 hal. Penetapan Nomor 85 PK/PID/2017

Select target paragraph3