Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 20 November 2017 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Dr. Ketua Majelis, Dr. H. Wahidin, S.H., M.H., H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H„ M.Hum.. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan KembaliITerpidana dan Penuntut Umum. Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, Ttd Ttd Dr. H. Margono, S.H., M,Hum., M,M Dr. H. Andi Abu Ayyub saleh, S.H., M.H Ttd Dr. H. Wahidin, S.H., M.H Panitera Pengganti, Ttd Dr. Imam Luqmanu[ Hakim, S.H., M.Hum SETELAH FOTO COPY INI DIPERIKSA Hal. 3 dart 3 hal. Penetapan Nomor 85 PK/PID/2017