Sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No.445/08/0202/ni32001 tanggal 28 Maret 2001 yang dibuat dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.H. Niwik M.Abubakar, dokter pada Puskesmas Sukalarang, yang menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dipukul, dibacok dan dibakar; Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP; Subsidair: Bahwa ia terdak^^a Yadi Mulyadi alias Bule Bin Dadang, pada waktu dan ^ggat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan primair, telah dengan sengaja igkan jiwa orang lain yaitu seorang laki-laki bemama Aan Juanda, umur ^rbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu : /a semula akan melakukan pencurian di rumah Ating di Kampung Jukaraja tetapi kepergok oleh masyarakat yang sedang ronda, lalu melaiikan diiirtidalt lama kemudian terdakwa muncul-sambil-fflembawa 1 (satu) pasang sandal jepit kemudian berpura-pura menanyakan milik siapa sandal tersebut, tetapi masyarakat tidak mengenal sandal tersebut, lalu terdakwa bahwa sandal tersebut milik Badru, sehingga Badrulah yang |akukan pencurian di rumah Ating tersebut, dan terdakwa mengancam Badni memotong kupingnya tetapi masyarakat mencegah terdakwa karena ^ j^yarakat mengetahui yang akan melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa, rf blih karena terdakwa dicegah sehingga ia mencari Aan Juanda (korban) seolaholah Aan Juanda yang melakukan, tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan Aan Juanda (korban) lalu terdakwa memukul korban dengan batang hanjuang sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala korban dan setelah korban jatuh lalu terdakwa memborgol tangan korban kemudian menyeret korban ke lapangan voUy, selanjutnya terdakwa membuka borgol yang ada ditangan kanan lalu mengikatkan ke tiang net volly dan setelah terikat lalu terdakwa memukul muka korban dengan batang singkong sebanyak 2 (dua) kali kearah muka korban, namun korban belum meninggal lalu untuk menghilangkan nyawa korban, kemudian terdakwa dengan mengumpulkan bilik-bilik bekas dan menutupkan ditubuh korban serta menyiramkan minyak tanah, tidak lama kemudian terdakwa mengambil korekapi di saku terdakwa lalu membakar tubuh korban, sehingga tubuh.