SALINAN
UNTUK DINAS
PUTUSAN

Nomor; 1402 K/PID/2003

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
mahkamah agung

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai
berikut:

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca putusan Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 08 Agustus 2001
No.l23/Pid.B/2001/PN.Cbd. dalam putusan mana terdakwa:

YADI MULYADI alias BULE Bin DADANG, tempat lahir Sukabumi, umur
25 tahun, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di
ipung Tangsel Rt.03/01 Desa Sukainaju, Kecamatan Sukaraja,
laten Sukabumi, agaroa Islam, pekeqaan Wiraswasta;

I

jOn kasasi/terdakwa berada didalam tahanan sejak tanggal 20 Maret
rampai dengan sekarang;

Wdimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebut karena didakwa :
Bahwa ia terdakwa Yadi Mulyadi alias Rule bin Dadang, pada hari Jum'at

,al 16 Maret 2001, sekitar piUcul 03.00 wib, ataupun pada waktu lain dalam
Maret 2001, bertempat di Kampung Tangsel Desa Sukamaju, Kecamatan
ija, Kabupaten Sukabumi, ataupun di tempat lain yang masih termasuk dalam
•erah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan sengaja dan direncanakan lebih

dahulu telah menghilangkan jiwa orang lain, yaitu Aan Juanda, umur 45 tahun,
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu :

Semula terdakwa akan melakukan pencurian di daJam rumah Ating di
Kampimg Tangsel Sukaraja, tetapi masyarakat yang ronda mengetahui
perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa melarikan diri, lalu tidak lama

kemudian terdakwa datang menemui masyarakat Kampung Tangsel yang
sedang ronda sambil menenteng sandal jepit dan berpura-pura menanyakan
milik siapa sandal tersebut, seolah-olah terdakwa bxikan pelaku pencurian di

rmnah Ating, temyata sandal tersebut tidak ada yang mengenakya,
selanjutnya

Select target paragraph3