Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa Ramli Bin Arbi dan memperhatikan identifas Terdakwa Ramli Bin Arbi, bahwa pekerjaan Terdakwa Ramli Bin Arbi adalah wiraswasta, namun Terdakwa Ramli Bin Arbi bukanlah orang bekerja di industry farmasi dan terdakwa juga bukan pedagang besar farmasi yang diberi Izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, atau penyaluran sediaan farmasi termasuk Narkotika dan alat kesehatan dan selain itu terdakwa Ramli Bin Arbi'juga bukanlah orang yang' berkedmpung dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknoibgi, sehingga tentunya segala aktlvitas atau kegiatan yang dilakukan Terdakwa Ramli Bin Arbi sekaitan dengan peredaran Narkotika berupa menawarkan Lintuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sudah dipastikan tidak akan mendapat persutujuan dari Mentri, dan hal ini juga sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Ramli Bin Arbi tidak ada memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan Narkotika Golongan I, sehingganya apablla Terdakwa Ramli Bin Arbi terbukti mengedarkan Narkotika Golongan I berarti perbuatan Terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut dilakukan secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum karena ^^entangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ^ bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sehingga ^4^^n demikian unsur "kedua" ini telah terpenuhi; "menawarkan untuk diiual. meniual. membeli. menerima. meniadi 1/ perantara dalam iual beli. menukar. atau menverahkan Narkotika ^ Goionqan I dalam bentuk bukan tanaman vana beratnva 5 Hima^ gram": Menimbang, bahwa perbuatan sebagaimana unsur kedua ini adalah bersifat alternatif sehingga tidak perlu seluruh perbuatan tersebut harus terbukti, apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut dapat dikatakan telah terpenuhi; Menimbang. bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke Tiga yang diterbitkan oleh PT. Balai Pustaka Jakarta, 2002, pada halam 1151, yang diniaksud dengan ''menawarkan (vf adalah mengunjukkan sesuatu pada halaman 478, yang dimaksud dengan "dijual (v)" adalah diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang, Pada halaman 126, yang dimaksud dengan '^membeli (v)" adalah ,memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang, Pada halaman 56, yang dimaksud dengan perantara (n)" adalah orang yang menjadi penengah, atau Halaman 37 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)