Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-Saksi,
keterangan Terdakwa Ramli Bin Arbi dan memperhatikan identifas Terdakwa
Ramli Bin Arbi, bahwa pekerjaan Terdakwa Ramli Bin Arbi adalah wiraswasta,
namun Terdakwa Ramli Bin Arbi bukanlah orang bekerja di industry farmasi dan
terdakwa juga bukan pedagang besar farmasi yang diberi Izin untuk melakukan
kegiatan pengadaan, penyimpanan, atau penyaluran sediaan farmasi termasuk

Narkotika dan alat kesehatan dan selain itu terdakwa Ramli Bin Arbi'juga

bukanlah orang yang' berkedmpung dalam bidang pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknoibgi, sehingga tentunya segala aktlvitas atau kegiatan
yang dilakukan Terdakwa Ramli Bin Arbi sekaitan dengan peredaran Narkotika

berupa

menawarkan Lintuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi

perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
sudah dipastikan tidak akan mendapat persutujuan dari Mentri, dan hal ini juga
sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Ramli Bin
Arbi tidak ada memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan
Narkotika Golongan I, sehingganya apablla Terdakwa Ramli Bin Arbi terbukti
mengedarkan Narkotika Golongan I berarti perbuatan Terdakwa Ramli Bin Arbi
tersebut dilakukan secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum karena

^^entangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
^

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sehingga

^4^^n demikian unsur "kedua" ini telah terpenuhi;

"menawarkan untuk diiual. meniual. membeli. menerima. meniadi

1/ perantara dalam iual beli. menukar. atau menverahkan Narkotika
^

Goionqan I dalam bentuk bukan tanaman vana beratnva 5 Hima^
gram":

Menimbang, bahwa perbuatan sebagaimana unsur kedua ini adalah

bersifat alternatif sehingga tidak perlu seluruh perbuatan tersebut harus terbukti,
apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut dapat dikatakan
telah terpenuhi;

Menimbang. bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke

Tiga yang diterbitkan oleh PT. Balai Pustaka Jakarta, 2002, pada halam 1151,
yang diniaksud dengan ''menawarkan (vf adalah mengunjukkan sesuatu
pada halaman 478, yang dimaksud dengan "dijual (v)" adalah
diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang, Pada halaman
126, yang dimaksud dengan '^membeli (v)" adalah ,memperoleh sesuatu melalui

penukaran (pembayaran) dengan uang, Pada halaman 56, yang dimaksud
dengan perantara (n)" adalah orang yang menjadi penengah, atau
Halaman 37 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3