- 1 (satu) lembar SINK a.n. Umar Hendra, Kel. Bireun Puntong Kec. Langsa Barb Kota Langsa. (Seluruhnya dirampas untuk Negara) 4. Biaya perkara seb6sar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara. Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan PLEDOl ini untuk seluruhnya, 2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini Surat Dakwaan Jaksa Nomor: Reg. Perk. : PDM - 47 / LSK / 04 / 2015 Tanggal 13 April 2015 dan adalah tidak jelas, tidak iengkap, tidak cermat dan kabur, 3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana ini Surat Dakwaan Jaksa Nomor; Reg. Perk. : PDM - 47 / LSK I 04/2015 Tanggal 13April 2015 adalah batal demi hukum. 4. Menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Surat Tuntutan Jaksa Nomor: Reg. Perk. : PDM - 47 / LSK / 04 / 2015 Tanggal 06 Juli 2015 yang dibacakan pada hari Senin, 06 Juli 2015 adalah sama sekali tidak sanggup membuktikan unsur-unsur tindak Pidana yang dituduhkan Terdakwa RAMLI BIN ARBI, ^ "^|-^^atakan terdakwa RAMLI BIN ARBI, sama sekali tidak terbukti c/ > , . s^^ra sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau \\ -v.^^pe^^ukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 { lima ) gram sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tehtang Narkotika, 6. Menjatuhkan putusan bebas murni ( Vrijspraak ) terhadap terdakwa RAMLI BIN ARBI atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, 7. Memulihkan nama balk, '• •) harga diri, harkat. martabat dan 'i kedudukannya terhadap terdakwa RAMLI'^^IN ARBI, Halaman 3dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20l5/PNLSK. (Narkotika)